
MALANGTODAY.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmayanto agar memerintahkan Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Sudewo menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pemberian suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Kiki Ahmad Yani mengatakan Arie Sudewo masih TNI aktif sehingga pemanggilan dilakukan antar pemimpin instansi.
“Karena beliau masih TNI aktif, dilakukan pemanggilan antar pimpinan institusi. Jadi kemarin pimpinan KPK sudah bersurat kepada Panglima (TNI) minta bantuannya untuk memerintahkan yang bersangkutan hadir di persidangan, namun sampai hari ini beliau masih berhalangan,” kata Kiki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/04).
Dalam sidang untuk terdakwa marketing/operasional PT Merial Esa Hardy Stefanus dan bagian operasional PT Merial Esa Adami Okta, jaksa memanggil Kabakamla Arie Sudewo dan seorang pihak swasta bernama Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebagai saksi, tapi keduanya tidak memenuhi panggilan.
Penetapan hakim untuk memanggi Arie dan Ali, menurut Kiki berdasarkan pasal 159 ayat 2 KUHAP yaitu hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi dihadapkan ke persidangan.
Dalam perkara ini, Adami Okta, Stefanus Hardy dan Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah didakwa menyuap mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2016 sebesar 100 ribu dolar Singapura, 88.500 ribu dolar AS, 10 ribu euro; Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura; dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp120 juta sehingga total suap adalah 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp120 juta.
Kabakamla Arie Sudewo dalam dakwaan disebut meminta jatah 7,5 persen dari total anggaran pengadaan proyek “monitoring satellite” (satmon) di Bakamla.
Permintaan itu disampaikan pada Oktober 2016 di ruangan Arie yang menyampaikan kepada Eko Susilo Hadi agar meminta jatah 15 persen dari nilai pengadaan untuk Kabakamla, sedangkan 7,5 persen untuk Bakamla dan akan diberikan dulu sebesar 2 persen.
Adami Okta dan Hardy Stefanus juga memberikan 6 persen dari anggaran awal yaitu Rp400 miliar sebesar Rp24 miliar ke Ali Fahmi pada 1 Juli 2016 di Hotel Ritz Carlton Kuningan.
Ali Fahmi adalah orang yang menawarkan kepada Fahmi untuk “main proyek” dengan harus mengikuti arahan Ali Fahmi supaya dapat menang dengan memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan.
Fahmi Darmawansyah pun pernah menyebutkan berdasarkan keterangan Ali Fahmi kepadanya bahwa uang Rp24 miliar dari Fahmi Darmawansyah diberikan ke pihak-pihak lain seperti Balitbang PDI Perjuangan Eva Sundari, anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Bertus Merlas, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Fayakun Andriadi, Bappenas dan Kementerian Keuangan
The post Pimpinan KPK Surati Panglima TNI, Ada Apa? appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2owIRhQ
0 comments:
Post a Comment