
MALANGTODAY.NET – Terpidana mati kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap anggota DPRD Bandarlampung, Brigpol Medi Andika bakal dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Kapolda Lampung, Irjen Sudjarno menegaskan pihaknya akan melakukan PTDH kepada Medi Andika karena terukti bersalah melakukan pelanggaran berat.
“Pada peradilan tingkat pertama saja, Medi sudah di PTDH. Nanti proses tiga kali sidang oleh Propam, hadir atau tidaknya Medi dalam sidang kode etik itu keputusan PTDH tetap dilakukan,” terangnya, Selasa (18/4).
Sementara itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung memvonis hukuman mati Brigadir Medi Andika terdakwa pemutilasi anggota DPRD Kota Bandarlampung.
Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, di PN Tanjungkarang Senin majelis hakim menyatakan Medi terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD BandarLampung, M Pansor.
“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Majelis hakim menghukum mati Medi Andika dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan mutilasi terhadap M. Pansor anggota DPRD Kota Bandarlampung.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim mengatakan sebelum memotong-motong tubuh korban, terdakwa lebih dahulu menembak korban, saat berada di dalam mobil. Mutilasi dilakukan di rumah Medi Andika di Perumahan Permatabiru, Sukarame, Kota Bandarlampung.
Sebelumnya, April 2016 silam kepolisian Sumatra Selatan digegerkan dengan temuan potongan tubuh manusia yang kemudian diketahui adalah milik anggota DPRD Bandarlampung M Pansor. Pansor menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi oleh anggota kepolisian, Brigpol Medi Andika. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)
The post Polisi Pembunuh Disertai Mutilasi Anggota DPRD Bandarlampung Divonis Mati appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2pvJcpx
0 comments:
Post a Comment