
MALANGTODAY.NET – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menindak tegas pembangunan villa tanpa dilengkapi perizinan. Pembangunan Guest House Shakila di kawasan Jalan Arumdalu, Songgokerto Kota Batu dihentikan sementara pada Selasa (18/4).
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Batu, Yopi S mengatakan inspeksi mendadak (sidak) didasarkan pada laporan warga terkait pembangunan yang tidak mengantongi izin.
“Sidak ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan warga setempat. Setelah kami mengecek, lokasi sudah dalam tahap pembangunan,” tegasnya.
Dalam pantauan MalangTODAY terkait sidak, Satpol-PP tidak berhasil menemui pemilik bangunan, melainkan manajer operasionalnya saja.
“Tadi kita hanya memberikan surat teguran dan pemanggilan kepada pemilik Guest House tersebut untuk datang ke kantor Satpol PP besok,” ujarnya.
Ia menambahkan jika memang terbukti pembangunan Guest House Shakila tidak memiliki izin IMB, Satpol PP akan menindak tegas dengan memberhentikan proses pembangunannya.
“Kami akan bertindak tegas, karena pembangunan ini sudah menyalahi aturan Perda Kota Batu terkait IMB,” tegasnya ditemui MalangTODAY di kantor Satpol PP, Among Tani.
The post Satpol PP Batu Hentikan Pembangunan Villa Tanpa Izin appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2nXS3QK
0 comments:
Post a Comment