
MALANGTODAY.NET – Tiga pelaku yang diduga sindikat pemalsu dokumen negara diciduk Kepolisian Resor (Polres) Jember melalui anggota Polsek Sukowono.
Kapolsek Sukowono, AKP Hardjito mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti memalsukan KTP, KK, KKL, ijazah, hingga memalsukan tanda tangan pejabat terkait dan menggunakan stempel palsu.
“Ketiga pelaku yang ditangkap yakni AG (45) warga Kecamatan Kaliwates, SP (68) pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) warga Kecamatan Sumbersari, dan AH (55) warga Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso,” ucapnya, Jumat (14/4).
Hardjito melanjutkan, ketiga pelaku tersebut dalam operasinya memiliki tugas masing-masing.
“AG berperan sebagai pembuat dokumen palsu, sekaligus pemilik alat untuk membuat dokumen palsu tersebut, sedangkan SP dan AH bertindak sebagai perantara,” jawabnya.
Laporan beredarnya dokumen palsu ini berawal dari salah satu perangkat desa Sumberwringin, Bondowoso yang menemukan warganya belum cukup umur, namun sudah memiliki KTP.
Dari laporan tersebut, Hardijto menuturkan, kemudian dikembangkan dan akhirnya memperoleh kepastian bahwa KTP elektronik itu palsu karena nomor induk kependudukan (NIK) tidak sesuai dengan data dinas kependudukan setempat.
“Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan ratusan barang bukti yakni komputer, laptop, kamera digital, printer, tiga telepon genggam, dua set kabel, dan adaptor,” terangnya.
Selain itu, kata dia, polisi juga menyita kutipan kenal lahir yang sudah jadi dan blangko kutipan kenal lahir juga diamankan. Demikian dilansir dari Antara.(zuk)
The post Sindikat Pemalsu Dokumen Negara Asal Jember Diciduk Polisi appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2pkw180
0 comments:
Post a Comment