
MALANGTODAY.NET – Dua orang yang diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite tanpa izin di Jalan Raya Desa Garahan, Kabupaten Jember diamankan jajaran Polsek Sempolan.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo mengatakan kedua pelaku adalah YT (32) dan SH (30) yang merupakan warga Kabupaten Banyuwangi.
“Keduanya merupakan sopir dan kenek truk BBM Pertamina,” ujarnya, Jumat (21/4).
Menurutnya kasus tersebut terungkap atas informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada truk tangki BBM Pertamina yang menurunkan BBM di jalan raya dengan menggunakan sejumlah jerigen pada Kamis (20/4) malam.
“Setelah menerima laporan itu, petugas piket SPKT Polsek Sempolan langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan memang benar ada truk Pertamina yang menjual BBM tanpa izin degan harga Rp 4.000 per liter,” tuturnya.
Saat dicek surat pengiriman, truk BBM Pertamina itu seharusnya mengirim pertalite ke SPBU 54.68122 Di Desa Kertosari-Kecamatan Pakusari sebanyak 16.000 liter dan SPBU 54.68125 Jalan Ahmad Yani No. 26 sebanyak 8.000 liter.D
Dari tangan kedua tersangka yang merupakan sopir dan kenek truk BBM Pertamina disita barang bukti berupa sebuah truk BBM dengan Nopol L-9687-UU berisi 24.000 liter pertalite, 2 jerigen masing-masing berisi 20 liter pertalite, 2 jerigen kosong, sebuah corong dan selembar sterofoam.
“Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sempolan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas,” ujarnya, menambahkan.
Kusworo juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi atas penjualan BBM secara ilegal tersebut, sehingga ia mengimbau kepada masyarakat berperan aktif melaporkan kejadian kriminal kepada aparat kepolisian setempat. Demikian dikutip dari Antara.(idm)
The post Sopir dan Kenek Truk Pertamina Ditangkap Setelah Jual BBM Tanpa Izin appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2p5vOrs
0 comments:
Post a Comment