
MALANGTODAY.NET – Sejak 1 April 2017, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur memutuskan taksi konvensional diperbolehkan beroperasi di Jawa Timur, termasuk Kota Malang. Namun dengan catatan harus memenuhi setiap persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk besaran tarifnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Kusnadi mengatakan batas bawah tarif taksi online ditentukan sebesar Rp 3.450 per kilometer. Sedangkan untuk taksi konvensional per kilometer Rp 4.600.
“Batas atas bagi taksi online mekanismenya ditentukan oleh pasarnya sendiri,” katanya, Senin (3/4).
http://ift.tt/2nuxdUc
0 comments:
Post a Comment