
MALANGTODAY.NET – Tersangka penjambretan yang beraksi di Jalan Candi Panggung pagi tadi, ternyata pernah dihukum atau residivis kasus narkoba.
Hal tersebut diungkapkan oleh penyidik dari Polsek Lowokwaru kepada media.
“Tersangka pernah dihukum tahun 2008 sampai 2012 karena terkait dalam kasus narkoba. Waktu itu ditangani oleh Polres Malang Kota,” kata Kanit Reskrim Polsek Lowokwaru, M Roikhan.
Kepada penyidik, lanjut dia, tersangka berinisial GB itu mengaku bahwa hasil jambretannya tersebut rencananya akan digunakan untuk kebutuhan hidup bersama anaknya.
“Tersangka mengaku memiliki 2 anak, sedangkan istrinya sudah meninggal Agustus tahun lalu. Jadi uang tersebut untuk kebutuhannya sehari-hari,” ungkapnya, Senin (10/04) siang.
Seperti diketahui, tersangka melakukan penjambretan kepada pasutri warga Jalan Kolonel Sugiono RT 03 RW 04, Kota Malang. Aksi pelaku yang menggunakan motor matic berplat nomor N 4568 itu berhasil dihentikan oleh warga di depan yayasan sekolah Anak Saleh, yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
The post Tersangka Penjambretan Ternyata Duda Residivis Narkoba appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2oVQSB0
0 comments:
Post a Comment