Thursday, April 27, 2017

UMK Kabupaten Malang Duduki Peringkat Keenam di Jawa Timur


MALANGTODAY.NET – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Malang menempati posisi keenam dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2017. Bahkan jika dibandingkan dengan Kota Malang dan Kota Batu, Kabupaten Malang masih tertinggi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo menganggap jika saat ini upah minimum yang diterima para buruh di Kabupaten Malang dinilai sudah cukup tinggi.

“UMK di Kabupaten Malang sangat tinggi dibandingkan dengan daerah lain,” kata Yoyok, Kamis (27/4).

Dari data yang dihimpun MalangTODAY, saat ini peringkat pertama UMK tertinggi masih diduduki Kota Surabaya dengan Rp 3.296.212,50. Sementara UMK terendah ditempati Kabupaten Magetan dengan Rp 1.388.847,50. Kabupaten Malang sendiri diposisi keenam dengan UMK Rp 2.368.510.

Hal tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 121 tahun 2016 tentang UMK Jawa Timur 2017. Penetapan UMK 2017 itu juga berdasarkan peraturan yang berlaku seperti PP Nomor 78 tentang Pengupahan.

Upah minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur mengalami kenaikan 8,25 persen daripada tahun 2016 lalu. Meskipun mengalami kenaikan, para buruh menganggap hal tersebut belum menyejahterakan mereka.

Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei mendatang akan dimanfaatkan para buruh untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait masalah yang dihadapi saat ini. Utamanya adalah sistem kerja kontrak dan upah yang dianggap kurang layak.(mas/zuk)

The post UMK Kabupaten Malang Duduki Peringkat Keenam di Jawa Timur appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2ppepu5

0 comments:

Post a Comment