Monday, July 17, 2017

Begini Peran Ketua DPR Setya Novanto Dalam Kasus E-KTP


MALANGTODAY.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) diduga berperan besar dalam menentukan anggaran dan pengadaan KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Dikutip dari Antara, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTP-E.

Ia melanjutkan, SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-E

Pada hari ini, KPK mengumumkan Setnov sebagai tersangka dalam kasus KTP-E dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam surat tuntutan dua terdakwa KTP-E yaitu Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan jelas mencantumkan nama Setnov dalam proses penganggaran dan pengadanaan KTP-E.

Surat tuntutan menyebutkan bahwa Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma menawarkan kepada Irman dan Sugiharto Kalau berkenan Pak Irman nanti bersama Pak Giarto akan saya pertemukan dengan Setya Novanto lalu terdakwa I tanya buat apa? dijawab oleh Andi Agustinus Masak nggak tahu Pak Irman? Ini kunci anggaran ini bukan di Ketua Komisi II, kuncinya di Setya Novanto dibalas oleh Terdakwa I O..begitu.

Menindaklanjuti kesepakatan itu, beberapa hari kemudian sekitar pukul 06.00 WIB di Hotel Gran Melia Jakarta para terdakwa bersama-sama dengan Andi Agustinus dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini bertemu dengan Setya Novanto. Dalam pertemuan itu Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP-E.

Guna mendapatkan kepastian mengenai dukungan Setya Novanto tersebut, beberapa hari kemudian Irman dan Andi Agustinus menemui Setya Novanto di ruang kerjanya di Lantai 12 Gedung DPR RI. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa I dan Andi Agustinus meminta kepastian kesiapan anggaran untuk proyek penerapan KTP Elektronik. Atas pertanyaan tersebut, Setya Novanto mengatakan Ini sedang kita koordinasikan, perkembangannya nanti hubungi Andi.

DPR mulai melakukan pembahasan Rencana APBN 2011 pada Juli-Agustus 2010, Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin karena dianggap representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui KTP-E.

Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya DPR menyetujui anggaran KTP-E dengan rencana besar tahun 2010 senilai Rp 5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri.(zuk)

The post Begini Peran Ketua DPR Setya Novanto Dalam Kasus E-KTP appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2vu8RhB

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment