
MALANGTODAY.NET – Keberadaan papan reklame yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan nyatanya masih ditemui di Kota Malang. Tidak hanya itu, bahkan ada pula reklame berbentuk banner yang sudah rusak dan terlihat kumuh, sehingga mengganggu estetika kota.
Dari hasil pantauan Tim Satgas Reklame Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, beberapa diantaranya diantaranya ditemui di kawasan Jalan Veteran, Jalan Ahmad Yani Utara dan Jalan Raden Intan sehingga segera dilakukan penertiban.
Kepala BP2D, Ir H Ade Herawanto MT mengatakan bahwa penertiban tersebut sesuai dengan peraturan Undang-undang (UU) Nomor 28 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Selain itu juga karena instruksi langsung oleh Wali Kota Malang H Moch. Anton.
“Instruksinya untuk segera membenahi papan-papan reklame yng telah habis masa berlaku pajaknya itu. Selain itu juga yang sudah rusak dan mengganggu pandangan pengguna jalan serta membahayakan warga,” ungkap Sam Ade, sapaan akrabnya beberapa saat lalu.
Lanjut Ade, sebelum melakukan pencopotan sudah terlebih dahulu menghubungi pemilik reklame dengan surat pemberitahuan untuk memperbaiki dan menurunkan sendiri sebelum timnya melakukan tindakan.
“Karena tidak cepat direspon, sehingga kami tidak sabar dengan langsung memperbaiki atau bila perlu serta dirasa sangat membahayakan, maka akan langsung kami potong dan copot papan reklame tersebut setelah berkoordinasi dengan pemiliknya, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Sebelum bertindak, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan lintas sektoral dan jajaran terkait dalam menyikapi masalah ini. Jika memang ada pelanggaran Perda lain, maka akan diserahkan kepada OPD terkait seperti DPM PTSP dan Satpol PP.
“Tentu kami berkoordinasi untuk pelanggaran yang menyangkut aspek lain, seperti menyangkut tata ruang dan lain-lain,” papar alumnus UGM ini. (Yog/end)
The post Bikin Kumuh dan Membahayakan, Satgas Lakukan Penertiban Reklame appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2t8Alro
0 comments:
Post a Comment