Thursday, July 20, 2017

Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan RUU Pemilu Menjadi UU


MALANGTODAY.NET – Meskipun diwarnai aksi walk out dari beberapa fraksi, Rapat Paripurna pada Jumat (21/7) dini hari mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu menjadi Undang-Undang secara aklamasi.

Dikutip dari Antara, Ketua DPR Setya Novanto telah mengetuk palu tanda RUU tersebut disetujui menjadi UU.

“Tadi kita ketahui bersama dengan total 539 yang pro opsi A 322. Dan opsi B 217 karena mempunyai pemikiran berbeda maka kita putuskan bahwa opsi A secara aklamasi kita putuskan kita setuju. Apakah setuju?,” kata Ketua DPR Setya Novanto.

Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir dalam Paripurna DPR menyatakan setuju lalu Novanto mengetuk palu tanda disetujui.

Paket A tersebut adalah ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi: 3-10, konversi suara saint lague murni.

Setelah RUU Pemilu disahkan menjadi UU, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan setelah disahkan menjadi UU, maka tahapan Pemilu serentak 2019 sudah bisa berlangsung dengan payung hukum yang sah.

Dia mengatakan setelah RUU Pemilu disahkan maka pelaksanaan pemilu serentak 2019 memiliki landasan hukum dan menunjukkan kepatuhan pemerintah atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan prinsip UUD 1945.(zuk)

The post Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan RUU Pemilu Menjadi UU appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2vGGLzR

0 comments:

Post a Comment