
MALANGTODAY.NET – Kejaksaan Negeri Kota Batu menahan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu. Penahanan tersangka inisial SA lantaran akibat kasus mark up pengadaan billboard.
Kepala Kejari Kota Batu, Nur Chusniah membenarkan bahwa telah dilakukan penahanan kepada salah satu rekanan Pemkot Batu, Kamis (20/7) siang sekira pukul 14.00 WIB.
“Salah satu ASN yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bagian Humas Pemkot Batu,” ungkap Nur kepada MalangTODAY saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (20/7)
Penahanan dilakukan, terang Chusniah, lantaran dugaan penyalahgunaan kewenangan selaku PPK dalam publikasi sewa billboard. “Pengadaan sewa billboard dilakukan di dua titik, di Juanda dan di Denpasar,” jelasnya.
Dalam pengadaan sewa billboard tersebut, dikatakan Chusniah, dilaporkan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, berikut tanpa adendum.
“Tersangka juga membuat Mark Up HPS, lalu mengalihkan lokasi pekerjaan untuk sewa Billboard,” imbuh Nur.
Atas perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 54.385.000 untuk sewa billboard di Denpasar, Bali dan Rp 238.186.000, untuk di Juanda, Surabaya.
Untuk saat ini, tersangka ditahan di Lapas Klas 1 Lowokwaru, Kota Malang dengan masa tahanan selama 20 hari.
Perlu diketahui, tersangka tidak sendiri. Pada Senin (17/7) lalu, Kejari Kota Batu telah menahan salah satu rekanan inisial KYT, selaku Komanditer CV Wikra Kallea dikarenakan hal yang sama, yakni kasus Mark Up biaya pengadaan Billboard atas instruksi tersangka SA.(azm/zuk)
The post Kasus Mark Up Billboard Seret Satu ASN Pemkot Batu Ke Bui appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2gOxAe1
0 comments:
Post a Comment