
MALANGTODAY.NET – Hanya satu perusahaan pegadaian swasta yang terdaftar secara resmi di OJK Kota Malang. Sisanya, ada sekitar 50 an pegadaian bukan milik pemerintah yang kini beroperasi dengan tanpa mengantongi izin yang sesuai dengan peraturan OJK POJK 31/2016 tentang Usaha Pegadaian.
Peraturan yang baru disahkan itu menurut Kepala OJK Malang, Indra Krisna memang memperbolehkan pihak swasta menjalankan usaha pegadaian selain PT Pegadaian (Persero). Hanya saja, ada beberapa peraturan yang harus dimiliki untuk menjalankan usaha tersebut.
“Kami terus mengimbau, agar pelaku usaha yang bergerak dalam bidang itu untuk memproses surat izin yang ditetapkan,” katanya pada Media, Senin (10/7).
Menurutnya, untuk menganrongi izin tersebut bukan hal yang susah. Bagi para pengusaha yang sudah eksis, dapat langsung meminta izin kepada OJK. Sementara untuk yang baru membuka, dapat langsung mendaftarkan diri.
Khusus di Kota Malang, saat ini menurutnya memang masih hanya satu perusahaan pegadaian swasta saja yang memikiki izin. Koperasi tersebut adalah milik PT Rimba Hijau dengan produk yang mereka namai Solusi Tunai.
Dia mengimbau, agar para pelaku usaha pegadaian segera memproses izin kepada OJK. Karena izin tersebut sifatnya sangat penting untuk melindungi pelaku industri maupun nasabah yang menggadaikan barang. Sehingga OJK dapat melakukan pengawasan sesuai dengan yang ditetapkan dalam melindungi ke dua belah pihak.
“Proses pengurusan izin tersebut sampai akhir 2017 ini. Apabila masih belum diselesaikan, maka akan ada sanksi bagi yang mereka,” beber pria berkacamata itu.(pit/zuk)
The post Hanya Satu Pegadaian Swasta Terdaftar di OJK Kota Malang, Sisanya? appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2tH3lbB
0 comments:
Post a Comment