Friday, July 14, 2017

Hukuman Berat Menanti Tersangka Perdagangan Satwa Liar


MALANGTODAY.NET – Dua orang tersangka asal Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Dn alias Gp dan Ad akan diancam dengan hukuman yang berat karena terbukti menjual satwa liar yang dilindungi.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

“Acaman hukumannya lima tahun, artinya bisa ditahan dan denda 100 juta rupiah,” ujar AKBP Yade Setiawan Ujung dalam press realese di Lapangan Satya Haprabu Mapolres Malang, Jumat (14/7).

BACA JUGA: Polres Malang Bongkar Perdagangan 16 Ekor Satwa Liar

Modus yang digunakan kedua tersangka sendiri terbilang cukup rapi, mulai dari menyembuyikan satwa dirumahnya, kemudian pengemasan hingga pengiriman pun tertata rapi. Menurut pengakuan tersangka sendiri, satwa liar tersebut dijual dengan harga Rp 1.000.000 rupiah hingga Rp 1.500.000 rupiah, namun pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

“Informasi sementara dari wilayah Garut, dikirim lewat bis lewat darat. Mereka jualannya online, tergantung siapa yang pesan nanti mereka kirim,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 ekor satwa liar, dengan rincian 6 ekor elang brontok (Spizaetus Cirrhatus), 2 ekor anakan elang brontok, 3 ekor elang jawa (Nisaetus Bartelsi), 3 ekor elang hitam (Ictinaetus Malaiensis), satu ekor elang alap tikus (Elanus Caeruleus), satu ekor burung hantu (Bubo Sumatranus), dan satu ekor ular phyton (Reticulatus Calico) berhasil diamankan dari dua orang tersangka.

Kedua orang tersangka diamankan dirumahnya masing-masing di Desa Pakisjajar Kecamatan Pakis oleh petugas gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Malang serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.(mas/zuk)

The post Hukuman Berat Menanti Tersangka Perdagangan Satwa Liar appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2tn0Dq8

0 comments:

Post a Comment