Friday, July 14, 2017

Pemerintah Blokir Aplikasi Telegram, Warganet Sindir Menkominfo


MALANGTODAY.NET – Aplikasi Telegram diblokir pemerintah Indonesia. Pemerintah mulai memblokir situs web Telegram pada hari ini, Jumat (14/7).

Pantauan MalangTODAY, domain web.telegram.org berada dalam daftar pengaduan sebagai situs terlarang di Trust+ Positif Kementerian Kominfo. Sedangkan aplikasi Telegram masih bisa digunakan.

Belum ada keterangan resmi dari pemerintah terkait pemblokiran aplikasi pesan instan Telegram. Namun salah satu hal yang diduga menjadi alasannya adalah karena Telegram banyak digunakan oleh teroris untuk berkomunikasi.

Pemblokiran ini mengundang reaksi dari para penggunanya, dan mereka mengeluhkan hal tersebut kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.

“Pak Menteri @rudiantara_id kami bekerja make telegram, kalau mau deteksi teroris kenapa ga diretas saja komunikasinya bukan aplikasinya?!” Tulis akun Mas Noval Setyawan.

“@rudiantara_id chef masa iya telgram di blokir hanya gara2 aalasan yg gak masuk logika.” Komentar akun @nasirdbjpr.

“Intinya gw kurang setuju aja nih sama ulah pemerintah yg mw blokir telegram. Soalnya telegram udah jadi apps kantoran yg cepat dan mudah.” Komentar akun Bang rey.

Telegram memiliki kantor pusat di Berlin, Jerman. Tapi sampai saat ini, layanan tersebut tidak mengungkapkan lokasi rinci kantor atau badan hukum yang mereka gunakan dengan alasan untuk melindungi tim dari pengaruh yang tidak perlu dan para pengguna dari permintaan data pemerintah.(zuk)

The post Pemerintah Blokir Aplikasi Telegram, Warganet Sindir Menkominfo appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2tT7J7t

0 comments:

Post a Comment