Wednesday, July 26, 2017

Kenaikan Tunjangan DPRD Kota Malang Mustahil Masuk Kategori Rendah


MALANGTODAY.NET – Kenaikan tunjangan anggota DPRD beserta pimpinannya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipastikan harus sesuai dengan kemampuan pemerintah daerahnya.

Di dalam peraturan itu, disebutkan bahwa masing-masing daerah akan dikategorikan dalam tiga kualifikasi. Pengelompokan kemampuan daerah itu adalah rendah, sedang dan tinggi. Sementara untuk Kota Malang, dipastikan bukan masuk dalam golongan rendah.

“Kalau Kota Malang ini masuknya antara golongan sedang dan tinggi,” beber Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Soemarto pada wartawan usai sidang Ranperda prakarsa DPRD Kota Malang tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD di ruang sidang paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (26/7).

Lantas ketika disinggung terkait berapa nominal yang akan diniknati dengan adanya rencana kenaikan itu, menurutnya masih belum diketahui dengan pasti. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri pun belum memastikan berapa nominal dari ke tiga kategori itu.

“Belum ada kepastian sampai berapa kenaikannya itu nanti, jadi masih akan terus dibahas,” tambah Bambang.

Menurutnya, draf pengelompokan penentuan besaran kenaikan itu masih belum diaahkan oleh Kemendagri. Sehingga, selain menyesuaikan dengan kemamouan dari masing-masing daerah juga masih harus menunggu keputusan dari Kemendagri.

“Berdasarkan intruksi gubernur, Agustus harus selesai pengesahannya dan September sudah dieksekusi. Saat ini masih harus dilalui setiap prosesnya,” terangnya.

Bambang juga menegaskan, setiap proses yang dilakukan kali ini benar-benar sesuai dengan intruksi dari pemerintah pusat sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 18 Tahun 2017. Tak satupun dilakukan perubahan, karena hal tersebut dirasa sangat sensitif dan perlu kejelian.

“Tidak ada perubahan seperti perda sebelumnya yang mengedepankan local genius. Semua sama dengan interuksi pusat, karena datangnya dari pusat,” jelasnya.

Perlu diketahui, gaji yang diperoleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang berdasarkan rilis yang disampaikan MCW adalah sekitar Rp 28 juta per bulannya untuk Ketua DPRD Kota Malang. Kemudian untuk Wakil Ketua DPRD, setidaknya per bulan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 24 juta, dan Rp 19 juta untuk anggota DPRD Kota Malang.

Gaji yang diperoleh setiap bulan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, uang paket, tunjangan perumahan, uang jasa pengabdian, tunjangan komunikasi, intensif, dan transportasi, dan dana operasional, namun bukan termasuk tunjangan reses.(pit/zuk)

The post Kenaikan Tunjangan DPRD Kota Malang Mustahil Masuk Kategori Rendah appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2uXs0f8

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment