
MALANGTODAY.NET – Dua orang tersangka perdagangan satwa liar, Ad dan Dn alias Gp asal Desa Pakisjajar Kecamatan Pakis menggunakan modus yang terbilang cukup rapi dalam melakukan aksinya, mereka berdua melakukan jual beli satwa liar secara online.
Kanit Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kuwat Gunawan mengatakan bahwa saat melakukan pengiriman hewan kepada pembeli, kedua tersangka mempunyai cara khusus dalam pengemasan.
“Kemasannya, burung itu diikat pake handuk, kepalanya ditutup pakai alat kayak helm gitu biar burungnya tidak memberontak. Tadi sudah kita lepasin alat yang kayak helm itu, kan kasian burungnya,” ujar Kuwat kepada MalangTODAY di Mapolres Malang, Jumat (14/7).
Lebih lanjut, Kuwat menjelaskan bahwa saat melakukan pengiriman kedua tersangka juga menggunakan modus berbeda, tergantung jarak.
“Kalau jarak dekat itu melalui ojek online, itupun satwanya tidak diambil langsung dirumah tersangka, tapi tersangka sudah menunggu disuatu lokasi. Kalau jarak jauh lewat jasa ekspedisi pengiriman barang,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Malang serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhasil membongkar jaringan penjualan satwa langka di Desa Pakisjajar Kecamatan Pakis.
Baca Juga : Polres Malang Bongkar Perdagangan 16 Ekor Satwa Liar
Dan dari pengamanan dua orang tersangka berhasil diamankan sebanyak 16 ekor satwa liar, yaitu 6 ekor elang brontok (Spizaetus Cirrhatus), 2 ekor anakan elang brontok, 3 ekor elang jawa (Nisaetus Bartelsi), 3 ekor elang hitam (Ictinaetus Malaiensis), satu ekor elang alap tikus (Elanus Caeruleus), satu ekor burung hantu (Bubo Sumatranus), dan satu ekor ular phyton (Reticulatus Calico).
The post Modus Tersangka Perdagangan Satwa Liar Dipasarkan Secara Online appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2uYm9DJ
0 comments:
Post a Comment