Monday, November 27, 2017

Gara-gara Gorila, Mahasiswa Asal Jakarta Ini Masuk ke Penjara


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Tembakau jenis Gorila seberat 15.11 gram telah membuat seorang mahasiswa perguruan tinggi di Kota Malang berinisial AQ (20) harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang Kota berhasil menghentikan peredaran narkotika yang dilakukan oleh pelaku asal DKI Jakarta itu di lingkup universitas.

Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan mengungkapkan, informasi terkait peredaran tembakau Gorila berasal dari Kapolres Malang AKBP Yade Ujung Setiawan. Dengan cepat, informasi tersebut diteruskan kepada anggotanya.

“Awalnya saya dapat informasi dari pak Kapolres Malang, lalu saya perintahkan Kasat untuk menyelidiki dan berhasil mengamankan 10 bungkus tembakau gorila dari tersangka AQ  di kamar kost-nya,” ungkap Hoiruddin, sapaan akrabnya beberapa saat lalu.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Imam Mustaji menambahkan, sudah ada 10 bungkus tembakau Gorila yang dimiliki sudah diedarkan oleh AQ. Barang tersebut berasal dari seorang rekannya yang berada di Tangerang dengan inisial AC.

“AQ mentransfer sejumlah uang ke AC untuk mengirimkan tembakau gorila ke AQ melalui jasa pengiriman barang. Barang itu diedarkan sejak enam bulan ini,” tandasnya.

Dari hasil penjualan itu, AQ mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu karena  tembakau gorila itu didapatkan seharga Rp 150 ribu per bungkus.

“AQ menjual dengan harga Rp 250 ribu di kalangan mahasiswa, baik dari fakultasnya sendiri maupun fakultas lainnya,” paparnya.

Menurutnya, temuan tembakau jenis gorila ini adalah yang pertama kali di Jawa Timur. Untuk itu, pihaknya tengah mengembangkan penyelidikan terkait adanya peredaran diwilayah hukumnya.

“Tembakau ini diberi cairan narkotika kemudian dikonsumi oleh pengguna. Pengguna akan merasa seakan terbang tanpa ada masalah. Fatalnya, pengguna tembakau gorila akan kehilangan konsentrasi sehingga berbahaya jika dikonsumsi oleh pengemudi,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, AQ terancam hukuman kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 3 tahun penjara karena melanggar pasal 112 ayat 1. UU  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(yog/zuk)

The post Gara-gara Gorila, Mahasiswa Asal Jakarta Ini Masuk ke Penjara appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2hUZ2o6

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment