Saturday, July 22, 2017

Pencopotan ASN Berujung di Meja Hijau, Ini Tanggapan Pemkot Batu


MALANGTODAY.NET – Pasca naiknya gugatan pencopotan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pemkot Batu akan menjadikannya sebuah bahan introspeksi.

Hal ini diungkapkan Plt Sekretaris Daerah, Achmad Suparto, bahwa kejadian ini dijadikan bahan pembelajaran, dalam menentukan sebuah keputusan.

“Jadi pembelajaran buat Pemkot, apa kebijakan kita betul apa tidak. Selebihnya, hubungan kita saya kira baik-baik saja,” ungkapnya kepada wartawan, saat ditemui (Jumat 21/7).

Terlepas dari hal itu, lanjut Suparto, bahwa keputusan pencopotan jabatan Arif Setiawan, (waktu itu menjabat Kepala Diskominfo) memiliki dasar aturan yang jelas.

Dikutip dari berita sebelumnya, soal pleidoi Arif Setiawan tentang absennya selama 45 hari berturut-turut, melalui telpon seluler, dirinya mengaku tetap menunaikan kewajiban dan kontrol penuh selaku pemangku jabat Kepala Diskominfo.

Menanggapi hal itu, Suparto menilai sistem kerja Arif Setiawan dikhawatirkan akan jadi tradisi dan nilai yang buruk bagi Pemkot Batu.

“Lha kalau pejabat lainnya niru kayak gitu, apa kata masyarakat nanti jadinya,” cetusnya.

Keputusan pejabat eselon II b, untuk membawa hal ini ke meja hijau juga sangat dihormati. Suparto sekali lagi meluruskan, bahwa tindakan pemecatan itu tidak ada. “Itu sifatnya sebatas peringatan saja buat beliau,” sambungnya.

Sekedar diketahui, pada Rabu (29/7) lalu, sidang pokok perkara gugatan telah dimulai. Hasil sidang masih belum diputuskan, masih dalam tahapan sidang awal yakni pembacaan gugatan, jawaban tergugat sampai pembacaan petitung. Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (26/7) mendatang.(azm/zuk)

The post Pencopotan ASN Berujung di Meja Hijau, Ini Tanggapan Pemkot Batu appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2tpv1ks

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment