Monday, July 3, 2017

Pengepul Kayu Hasil Illegal Logging Ditangkap Polisi


MALANGTODAY.NET – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Dampit mengamankan sebanyak 17 batang kayu yang diduga hasil illegal logging atau penebangan liar.

Kapolsek Dampit, AKP Amung Sri Wulandari menjelaskan kasus tersebut berhasil di ungkap oleh Unit Reskrim Polsek Dampit pada, Sabtu (1/7).

“Reskrim Polsek Dampit telah berhasil ungkap kasus Ilegal loging, dan telah mengamankan seorang pelaku atas nama GSR (40) alamat Desa Majang Tengah Dampit,” ujar AKP Amung Sri Wulandari, Senin (3/7).

Dari tempat pelaku berhasil diamankan sebanyak 17 batang jenis kayu sono. Hasil pengembangan yang dilakukan, diketahui pengambilan kayu tersebut di Petak 89 G RPH Dampit.

“Barang bukti berupa kayu sono glondongan sebanyak 17 batang,” imbuhnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Dampit bersama barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan, GSR mengaku mendapatkan kayu sono dari seseorang,” pungkasnya.

The post Pengepul Kayu Hasil Illegal Logging Ditangkap Polisi appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2sDRDfW

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment