
MALANGTODAY.NET – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H Abdul Halim mengatakan PPP membuka posko untuk melayani masukan dan usulan masyarakat terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Abdul Halim mengatakan posko layanan masukan dan usulan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) dibuka di DPP PPP maupun di Fraksi PPP DPR RI.
“PPP terbuka menerima masukan dan usulan dari masyarakat terkait penerbitan Perppu Ormas,” katanya seperti dilansir dari Antara, Minggu (23/07).
Menurut Halim, DPR RI baru akan membahas Perppu Ormas pada masa persidangan berikutnya, apakah akan diterima atau ditolak.
Jika Perppu Ormas diterima, kata dia, maka akan diubah menjadi UU Ormas yang baru, tapi kalau ditolak maka akan kembali ke UU Ormas yang lama.
Sebelumnya, saat menyampaikan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar di Balai Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang Banten, pada 17 Juni 2017, Abdul Halim juga banyak mendapat pertanyaan seputar penerbitan Perppu Ormas dan wacana pembubaran ormas.
Pada Sosialisasi Empat Pilar yang dihadiri sekitar 150 orang warga desa tersebut, ada warga yang bertanya bagaimana soal wacana pembubaran salah satu ormas karena dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Menurut Halim, akhir-akhir ini memang cukup ramai wacana pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila karena ideologinya dianggap tidak sejalan dengan Pancasila.
“Pemerintah berpandangan Ormas tersebut memiliki idelolgi khilafah yang bertentangan dengan Pancasila sehingga Pemerintah mengambil langkah tegas,” katanya.
Soal wacana pembubaran ormas yang dinilai tidak sejalan dengan pemerintah, menurut Halim saat itu, pemerintah sedang melakukan kajian guna mencari solusi terbaik.
Jika idiologi ormas tersebut, kata dia, jelas bertentangan dengan Pancasila dan dapat mengancam keutuhan NKRI maka pemerintah akan mengambil langkah tegas yakni pembubaran.
The post PPP Buka Posko Masukan Perppu Ormas dari Masyarakat appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2trkBRa
0 comments:
Post a Comment