Sunday, July 16, 2017

Urus Hak Cipta Produk UKM Gratis, Begini Caranya


MALANGTODAY.NET – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) tahun ini mulai memfasilitasi para pengusaha UKM untuk dapat mengurus hak cipta produknya secara gratis. Prosedur untuk mendapatkan hak cipta itu pun tergolong sangat mudah dan dapat diakses oleh setiap pelaku UKM.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Malang, Tri Widyani mengatakan, saat ini sudah puluhan UKM yang mendaftarkan diri ke Diskop. Caranya pun mudah, pelaku UKM cukup datang ke kantor untuk mendaftarkan diri. Kemudian petugas akan memproses untuk dapat disampaikan ke pusat.

Dia menyampaikan, tidak perlu ada syarat khusus yang harus dilengkapi oleh para pengusaha UKM. Paling penting, produk yang dimiliki harus memuhi syarat untuk dipatenkan. Salah satunya unik dan belum pernah dipatenkan oleh perusahaan atau UKM lain.

“Waktu yang dibutuhkan kurang lebih satu tahun sampai mendapat hak cipta. Karena tahapnya memang banyak,” katanya pada wartawan, Minggu (16/7).

Meskipun proses pengurusan hak cipta tersebut terbilang cukup lama, dia mengimbau agar pelaku UKM tetap mengurus hak tersebut. Pasalnya, hak cipta dirasa sangat penting untuk keabsahan sekaligus meningkatkan nilai jual dan kualitas produk yang dimiliki.

Tahun ini, pihaknya pun menargetkan dapat memberi hak cipta pada 200 UKM yang ada di Kota Malang dari total UKM di Kota Pendidikan ini menurut BPS ada sekitar 70 ribuan.

Sejauh ini, salah satu kelemahan belum banyaknya UKM yang mengantongi hak cipta menurutnya dikarenakan mindset para pelaku UKM yang hanya mementingkan produknya laku di pasaran. Padahal, di era globalisasi seperti sekarang perlu ditingkatkan kemampuan dan kualitas produk agar dapat bersaing lebih luas.

“Seperti untuk kebutuhan ekspor dan impor misalnya, kan memang butuh adanya izin hak cipta itu,” terang perempuan berhijab itu.(pit/zuk)

The post Urus Hak Cipta Produk UKM Gratis, Begini Caranya appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2uxdqvl

0 comments:

Post a Comment