Monday, August 14, 2017

Begini Penjelasan Sekda Kota Malang Terkait Status Tersangka Jarot


MALANGTODAY.NET – Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto mengaku sudah lama tak berkomunikasi dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Jarot Edy Sulistiyono, yang merupakan salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi di kota pendidikan ini.

“Terakhir komunikasi empat Agustus lalu, sampai sekarang belum ketemu lagi dengan beliau. Jadi belum tahu keadaan beliau saat ini,” kata Wasto pada Wartawan, Senin (14/8) malam pasca dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK di Aula Polres Malang Kota.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, menurutnya sampai sekarang status Jarot masih sebagai Kepala DPM-PTSP. Pihak Pemkot Malang juga akan berkonsultasi dengan badan hukum Pemkot dalam mengawal perkara yang saat ini menjerat Jarot.

“Ya nanti pasti ada, sekarang masih akan di bahas. Karena kita punya badan hukum,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jarot menjadi salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi di Kota Malang yang saat ini maaih di dalami KPK. Perkara yang menjeratnya itu berkaitan dengan APBD perubahan Pemerintah Kota Malang tahun 2015.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, Jarot ditetapkan sebagai tersangka karena memberi suap atau janji kepada Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono. Saat ini, Arief juga ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan telah menerima suap atau janji dari Jarot senesar Rp 700 Juta.

The post Begini Penjelasan Sekda Kota Malang Terkait Status Tersangka Jarot appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2vBFF9v

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment