
MALANGTODAY.NET – Berdasarkan peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), maka setiap pemerintah daerah diwajibkan membentuk Perda terkait KTR.
Di Kota Malang sendiri, rancangan pembentukan Perda KTR pun sudah berjalan dan hampir memasuki babak final. Namun yang saat ini menjadi pertanyaan, siapkah Kota Malang menjalankan peraturan yang akan ditetapkan itu? Mengingat, harus ada banyak kelengkapan dan fasilitas yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kota Malang.
Ketua Pansus Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Malang, Sulik Lestyowati mengatakan, ada banyak ususlan yang sampai saat ini terus berdatangan dalam pembentukan Perda KTR itu. Salah satunya datang dari para pelaku industri rokok, yang tentunya tidak mau dirugikan dengan regulasi yang akan ditetapkan nantinya.
“Salah saru poin yang diminta untuk menjadi perhatian adalah fasilitas untuk kawasan bebas merokok ketika ada kawasan dilarang merokok,” kata perempuan berhijan itu belum lama ini.
Artinya, lanjut Sulik, di setiap kawasan yang nantinya tidak diperbolehkan untuk merokok, maka harua disediakan kawasan khusus untuk merokok. Sementara saat ini, dibeberapa titik yang direncanakan sebagai kawasan tanpa rokok masih belum memiliki fasilitas sebagaimana yang diminta itu.
Dicontohkannya untuk pasar rakyat misalnya, yang sebagian besar saat ini masih menjadi kawasan bebas merokok, meski ada beberapa juga yang memberi larangan untuk merokok. Di kawasan pasar tersebut, saat ini juga masih belum ada tempat khusus yang memperbolehkan perokok untuk merokok.
“Jangan sampai, ketika Perda sudah ditetapkan, pemerintah malah belum siap dengan setiap fasilitas yang dibutuhman itu,” tambahnya.
Sehingga, untuk menekan gejolak yang ada, dia pun menegaskan agar pemerintah juga mulai bersiap dengan setiap fasilitas tambahan yang harus dibuat. Karena jika tidak, peraturan akan dibuat hanya sia-sia saja dan besar kemungkinan untuk dilanggar.
“Pemerintah harus siap menyediakan sarana dan prasarananya,” tegas Sulik.
Sementara itu, Ketua Umum Aliasni Masyarakat Tembakau Indonesia Kota Malang, Budidoyo menambahkan, pihaknya bersedia untuk mengikuti setiap regulasi yang dibuat. Dengan catatan, pemerintah harus komitmen dengan memberi solusi yang tepat agar tidak merugikan banyak pihak.
“Kita mau cukai naik, mau ada kawasan tanpa rokok itu manut saja. Tapi juga harus ada solusi yang tepat. Jangan sampai membatasi ruang. (Pit/end)
The post Dilema Rokok, Sudah Siapkah Kota Malang Terapkan Perda KTR? appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2wwsG8E
0 comments:
Post a Comment