Monday, August 7, 2017

Mahasiswi UB Pembunuh Bayi Dalam Kresek Divonis Satu Tahun Penjara


MALANGTODAY.NET – Mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) PWA (20) dituntut satu tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tyas SH pada persidangan yang digelar, Senin (7/8).

Menurut JPU, tuntutan itu sudah sepatutnya, mengingat terdakwa adalah korban pemerkosaan dari yang laki-laki yang tidak dikenal.

Ia melanjutkan, beberapa pertimbangan lain diantaranya terdakwa adalah mahasiswi yang berprestasi, ada surat pencabutan laporan dari warga sekitar lokasi kejadian dan beberapa pertimbangan lain.

Disinggung adakah pledoi/pembelaan dari pihak terdakwa yang dari daerah asal Blitar tersebut, JPU memperkirakan tidak ada.

Sebelumnya, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Malang diketahui melahirkan dalam kamar kos. Setelah dipergoki, ternyata bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut telah meninggal dunia karena terbungkus kresek setelah dimasukkan dalam ransel.

Berdasarkan penuturan saksi yang merupakan tetangga kos tempat kejadian, Muyassaroh mengatakan, sekitar pukul 17.00 WIB, ibu kos dari mahasiswi yang melahirkan tersebut mendengar suara bayi dari kamarnya. Namun setelah pintu diketuk, pemilik kamar tersebut mengelak dan menyebut sumber suara berasal dari laptop.

“Tapi karena terlanjur mengetahui ada darah di bawah kasurnya, maka ibu kos tersebut curiga,” katanya ketika dihubungi MalangTODAY, Jumat (31/3).

Karena belum percaya, lanjutnya, ibu kos pun kembali menggeledah isi kamar mahasiswi tersebut, dan menemukan sang bayi sudah tak bernyawa di dalam ransel yang dibalut kresek dan tertutup mantel.

Lokasi kejadian sendiri diketahui berada di Jl. Sumber Sari Gang Satu. Bahkan sebelumnya, ibu kos menurutnya telah menaruh curiga dengan kondisi anak kosnya yang membuncit tersebut. Tapi selalu dibantah dengan alasan ia sedang sakit lambung.(yog/zuk)

The post Mahasiswi UB Pembunuh Bayi Dalam Kresek Divonis Satu Tahun Penjara appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2vFnbHs

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment