Monday, August 7, 2017

BPOM RI Keluarkan Public Warning, Simak Baik-baik Isinya


MALANGTODAY.NET – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM RI) merilis public warning atau peringatan publik terkait penggunaan kantong plastik kresek.

Dalam peringatan publik bernomor KH.00.02.1.55.2890 yang dikerluarkan pada tanggal 14 Juli 2009 lalu ini bersisi tentang penggunaan kantong plastik kresek.

Menindak lanjuti hasil pengawasan terhadap kantok plastik kresek, Badan POM RI perlu mengerluarkan peringatan kepada publik sebagai berikut:

  1. Kantong plastik kresek berwarna hitam kebanyakaan merupakan produk daur ulang yang sering digunakan untuk mewadahi makanan
  2. Dalam proses daur ulang tersebut riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui, apakah bekas pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan atau manusia, limbah logam berat, dll. Dalam proses tersebut juga ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya bagi kesehatan
  3. Jangan menggunakan kantong plastik kresek daur ulang untuk mewadahi langsung makanan siap santap.
  4. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan nomor telepon 021-426333 dan 021-32199000 atau e-mail ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM, pom.go.id
  5. Demikian peringatan ini disampaikan untuk disebarluaskan

Seperti diketahui, permasalahan sampah di Indonesia sudah menjadi momok bagi kelangsungan hidup masyarakat di Indonesia. Masyarakat sedari dini kurang memahami arti bahaya sampah dan kebersihan lingkungan.

Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai persoalan sampah sudah meresahkan. Indonesia bahkan masuk dalam peringkat kedua di dunia sebagai penghasil sampah plastik ke Laut setelah Tiongkok.

Hal itu berkaitan dengan data dari KLHK yang menyebut plastik hasil dari 100 toko atau anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dalam waktu satu tahun saja, sudah mencapai 10,95 juta lembar sampah kantong plastik.

Jumlah itu ternyata setara dengan luasan 65,7 hektare kantong plastik atau sekitar 60 kali luas lapangan sepak bola.

The post BPOM RI Keluarkan Public Warning, Simak Baik-baik Isinya appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2uh0827

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment