Sunday, August 6, 2017

Ormas Ini Tak Dilarang Beraktivitas di Kota Malang


MALANGTODAY.NET – Sebagai kota pendidikan, Malang memiliki begitu banyak organisasi masyarakat (ormas) dan kepemudaan. Meskipun ada banyak yang diperbolehkan beraktivitas, namun ada saja yang nyatanya dilarang untuk berkembang dan melakukan kegiatan.

Salah satunya yang saat ini dilarang menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Kota Malang, Indri Ardoyo adalah HTI. Sementara untuk organisasi lain yang telah terdaftar masih diperbolehkan untuk beraktivitas.

“Sementara ini masih satu ormas itu saja yang dilarang. Sedangkan kemungkinan adanya ormas yang anti Pancasila masih belum kami temui,” katanya pada Waratawan.

Menurut Indri, ormas yang terdaftar di Bangkesbangpol sampai sekarang sebanyak 173 ormas. Terdiri dari organisasi masyarakat, keagamaan, pemuda, hingga sosial. Paling banyak didominasi oleh organisasi kepemudaan yang diprakarsai oleh mahasiswa.

Sedangkan untuk upaya pelarangan pada Ormas yang anti Pancasila, saat ini Pemkot Malang masih menunggu regulasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah ada peraturan baru, maka Pemkot Malang dapat membuat sebuah peraturan daerah sebagaimana yang ditetapkan.

“Untuk Bamgkesbangpol, tidak bisa melakukan tindakan. Posisinya hanya untuk memberi informasi pada semua organisasi dalam melakukan administrasi. Jika ada yang melanggar, sepenuhnya tanggungjawab dari penegak hukum,” jelas Indri.

Belum lama ini, Gubernur Jatim, Soekarwo menegaskan, Jatim siap memerangi semua organisasi yang anti dengan Pancasila. Dalam waktu dekat, regulasi turunan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 akan segera ditelurkan untuk secepatnya diterapkan oleh setiap daerah.

“Dari dulu kami sudah komitmen untuk memberantas semua organisasi yang tudak pro dengan Pancasila,” tegas Pakde Karwo.

The post Ormas Ini Tak Dilarang Beraktivitas di Kota Malang appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2vFJsFW

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment