
MALANGTODAY.NET – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, Jawa Timur, Moch Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Djarot Edy Sulistyono telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya sudah jadi tersangka,” kata Basaria saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/8).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis telah menggeledah tiga lokasi di kota Malang terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan DPRD.
“Terkait dengan kegiatan penyidik di kota Malang, kami hari ini 10 Agustus 2017 sebagai kelanjutan kegiatan penyidik di Malang dilakukan geledah di tiga lokasi, yaitu di kantor DPRD, di rumah pribadi dan rumah dinas Wali Kota,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Sejauh ini, kata Yuyuk, dari hasil penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen terkait proyek dan APBD 2015-2016 kota Malang.
“Saat ini, kami belum bisa menginformasikan lebih lanjut tentang kasusnya karena memang penyidik masih bekerja di lapangan,” ucap Yuyuk.
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah ruangan dan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Balai Kota Malang, termasuk ruangan Wali Kota Malang, Moch Anton dan ruangan asisten Sekkota Malang, Rabu (9/8). Ada beberapa ruangan yang digeledah KPK, yakni ruangan wali kota, wakil wali kota, dan sekretaris daerah.
Selain sejumlah ruangan di lingkungan Balai Kota Malang, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang berlokasi di Jalan Bingkil juga digeledah.
Ada pun ruangan yang digeledah antara lain ruang kerja Kadis PU, ruang rapat Kadis PU, ruang sekretariat Dinas PU, dan ruang bidang tata ruang Dinas PU.
The post Resmi, KPK Tetapkan Mantan Kepala DPUPR Malang Jadi Tersangka appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2vSrrUU
0 comments:
Post a Comment