Thursday, August 10, 2017

Tak Capai Target, Dishub Inginkan Revisi Perda Retribusi Parkir


MALANGTODAY.NET – Tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak retribusi parkir di Kota Batu, membuat pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu putar otak ekstra keras.

Namun, upaya awal Dishub mendatangkan konsultan guna melihat potensi dari retribusi parkir di Kota Batu secara langsung, ditolak.

Kepala Dishub Kota Batu, Susetya Herawan membenarkan soal ditolaknya anggaran tersebut. Adanya konsultan ahli dirasa penting, guna pemecahan masalah retribusi parkir di Kota Batu.

“Biar konsultan ini tahu sikon parkir wilayah Kota Batu seperti apa, lalu retribusi parkir yang bagaimana,” kata Susetya, Kamis (10/8).

Baca Juga: Retribusi Parkir Tak Capai Target PAD, Pemkot Batu Bakal Terapkan E-Tax

Diakuinya, soal pemenuhan target retribusi parkir dari Pemkot Batu sebesar 118 Miliar, memang cukup sulit.

Dicontohkannya seperti Perda No. 20/2010, menyoal retribusi parkir, hingga saat ini belum mengatur sumber pendapatan para juru parkir.

“Jadi, karena tidak ada kejelasan perda, para jukir selama ini menentukan pendapatannya sendiri. Ini jadi faktor utama tidak tercapainya target kita,” bebernya.

Belum lagi, tidak disebutkannya prosentase perolehan yang didapat jukir, dari setoran pajak parkir yang masuk Kas Daerah. Selama ini, prosentase ditentukan langsung berdasarkan jumlah karcis yang disetorkan.

Sebab itu, pihak Dishub nantinya akan mengusulkan hal ini (revisi perda, red) saat rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama anggota dewan.

“Sehingga aspirasi suara para jukir soal pendapatan mereka bisa tersuarakan,” tandasnya. (Azm/end)

The post Tak Capai Target, Dishub Inginkan Revisi Perda Retribusi Parkir appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2vI634l

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment