Sunday, March 11, 2018

Gelapkan Barang Perusahaan, Sales Nakal Asal Singosari Diciduk Polisi


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Seorang sales PT Panahmas Ekatama Distrindo Desa Tanjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus penggelapan.

Pihak PT Panahmas Ekatama Distrindo melaporkan Ivan Widya Aryono (37) warga Kelurahan Candirenggo Kecamatan Singosari. Ivan terbukti menggelapkan barang-barang pesanan yang berasal dari perusahaan tersebut.

Baca Juga: Viral! Warganet Kritik Kondisi Hewan di Taman Wisata Karangkates

Pihak manajemen perusahaan yang merasa dirugikan kemudian melaporkan Ivan pada pihak berwajib. Kejadian itu ditengarai terjadi sekitar bulan Januari hingga Februari 2017 lalu.

Pelaku sendiri baru berhasil diamankan pada, Minggu (11/3). Ivan tidak bisa mengelak saat diamankan karena terdapat barang bukti berupa sejumlah kwitansi dan faktur atau perhitungan penjualan dari PT Panahmas Ekatama Distrindo.

“Tersangka selaku sales penjualan barang berupa minuman mineral dan kopi di PT Panahmas Ekatama Distrindo mendatakan toko-toko yang akan order barang-barang dari PT Panahmas Ekatama Distrindo, kemudian dibuatkan faktur oleh Admin untuk selanjutnya di kirim barang sesuai faktur permintaan,” kata Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Farid Fatoni.

Baca Juga: Jika Kalian Berzodiak Berikut, Kalian Adalah Seorang Penggoda!

Kesempatan tersebut ternyata disalahgunakan Ivan untuk berbuat ‘nakal’. Sejumlah toko yang tidak melakukan pesanan dicantumkan Ivan dalam faktur penjualan tersebut.

“Ada sebagian toko tidak order barang tetapi oleh tersangka dimasukan ke dalam daftar order. Selanjutnya barang di kirim ke toko lain dan uang hasil penjualan tidak diserahkan ke pihak PT Panahmas Ekatama Distrindo,” terang Farid.

Baca Juga: Sederet Kisah Kupu-Kupu Malam Paling Miris di Dunia, Nomor 4 Ada di Indonesia

Kasus penggelapan itu kini ditangani pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Singosari. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 374 KHUP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

The post Gelapkan Barang Perusahaan, Sales Nakal Asal Singosari Diciduk Polisi appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2DkP2wy

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment