
MALANGTODAY.NET – Calon Wali Kota Malang, Ya’qud Ananda Gudban diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4,5 jam. Nanda Gudban diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap APBD-Perubahan 2015 Kota Malang.
Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 itu, mulai diperiksa pukul 10.10 WIB dan baru selesai pukul 14.35 WIB. Selama diperiksa, Nanda menyebutkan bahwa materi pemeriksaan sama seperti sebelum-sebelumnya.
Baca Juga: Wali Kota Malang dan 18 Anggota Dewan Tersangka KPK, Begini Komentar Pakde Karwo
“Pertanyaan sama, tidak ada yang berbeda,” kata saat keluar dari Aula Rupatama Polres Malang Kota, Kamis (22/3) siang.
Terkait status tersangka yang diembannya, Nanda akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Tetap profesional, ikuti proses hukum,” jelas Nanda.
Namun hingga saat ini, ia masih belum membahas dengan tim kuasa hukum setelah. Lebih lanjut, ia saat ini akan tetap melangsungkan agenda kampanye Pilwali 2018.
Baca Juga: Terkait Penetapan Tersangka, Abah Anton: Kita Ikuti Proses Hukum
“Sosialisasi tetap jalan. Bismillah,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK juga menetapkan Wali Kota Malang non-aktif H. M. Anton sebagai tersangka karena diduga telah memberikan suap kepada Ketua DPRD dan 17 anggota DPRD Malang periode 2014-2019. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Reporter: Rahmat Mashudi Prayoga
Editor: Annisa Eka Safitri
The post Ini Kata Nanda Gudban Usai Diperiksa KPK 4,5 jam appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2pwCZHL
0 comments:
Post a Comment