
MALANGTODAY.NET – Wali Kota Malang non aktif, HM Anton mengatakan akan mengikuti proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap APBD 2015 – 2016 Kota Malang.
“Ya kita Ikuti proses hukum. Saya kira professional semua,” kata Abah Anton sapaan akrabnya usai menjalani pemeriksaan KPK di Aula Rupatama Polres Malang Kota, Kamis (22/3).
Baca Juga: Wali Kota Malang dan 18 Anggota Dewan Tersangka KPK, Begini Komentar Pakde Karwo
Mengenai upaya hukum yang akan dilakukan, pihaknya enggan menerangkan secara gamblang. Meski kabar yang beredar, ada delapan pengacara yang disiapkan menjadi kuasa hukum. “Kita belum tau. Ya Nantilah,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Abah Anton hanya menjelaskan bahwa statusnya hanya sebagai saksi atas para tersangka yang telah ditetapkan. “Beberapa (pertanyaan). Ya (terkait) tersangka – tersangka itu,” jelasnya.
Baca Juga: Tetangga Tak Percaya Abah Anton Terlibat ‘Bancaan’ Korupsi
Meski berstatus sebagai tersangka, lanjut dia, agenda kampanye pasangan Anton – Syamsul (Asik) akan tetap berjalan. “Ya tetap jalan,” tegasnya.
Perlu diketahui, Abah Anton datang ke Polresta untuk menjalani pemeriksaan pukul 09.58 WIB. Ia baru keluar pukul 13.45 WIB, dan langsung bergegas pulang menggunakan mobil Honda CRV putih bernopol N 1998 HC.
Reporter: Rahmat Mashudi Prayoga
Editor : Endra Kurniawan
The post Terkait Penetapan Tersangka, Abah Anton: Kita Ikuti Proses Hukum appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2pxMdDw
0 comments:
Post a Comment