
MALANGTODAY.NET – Terdakwa kasus penggelapan, Tymotyus Tony Hendrawan Tanjung alias Apeng melalui kuasa hukumnya, Sumardhan SH menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan pledoi terdakwa (Replik) tidak sesuai dengan fakta.
“Saya kira, replik yang dibuat JPU itu, banyak penyimpangan dari fakta – fakta persidangan,” kata Sumardhan menanggapi persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Malang, Senin (12/3).
Baca Juga: Jagoan Modifikasi, SMK Pesantren Juara Umum se-Jatim
Sebab menurutnya, keterangan yang dianggap benar adalah saat persidangan, bukannya berpacuan pada berita acara pemeriksaan (BAP).
“Setiap orang yang diperiksa di pengadilan, maka keterangan yang paling benar adalah yang ada di ruang sidang. Dan bukan yang dibuat di BAP, sesuai pasal 185, hukum acara pidana ayat 1. PPJB yang dipakai juga foto copian, yang asli tidak ditunjukkan,” paparnya.
Dalam persidangan itu, salah satu tanggapan dari JPU Trisnawulan Arisanti SH adalah tentang surat dakwaan palsu, serta barang bukti Akta Perjanjian Jual Beli (PPJB) yang dibuat notaris Mohammad Budiman SH di Solo. Di mana saat itu, antara terdakwa dengan Hadian Ramadhan tidak pernah dilampirkan sebagai BAP penyidik Polda Jatim, serta beberapa tanggapan lainya.
Baca Juga: Demi Moto GP 2021, Tinton Segera Benahi Sirkuit Sentul
Tentang BAP palsu, menurut JPU, bahwa Penasehat Hukum tidak dalam kapasitas menyatakan bahwa suatu surat adalah palsu. Sementara dalam persidangan telah didengar keterangan saksi saksi dibawah sumpah. Tentang PPJB memang benar foto copy yang telah dileges pada kantor pos Malang dan diterima oleh majelis hakim.
Atas beberapa tanggapan JPU tersebut, sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda jawaban dari terdakwa atas tanggaan Jaksa (Duplik).
Baca Juga: Enam ASN Pemkot Batu Diperiksa, Ada Apa?
Sebelumnya, terdakwa Apeng (58), warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan itu, dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Riyanto pada sidang sebelumnya.
Tuntutan hukuman itu pun sangat disesalkan pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya. Ia mempertanyakan, apa dasarnya memberikan tuntutan 4 tahun itu hingga mengajukan pembelaan.
The post Lanjutan Sidang Adik Dituntut Kakak Ipar, Replik JPU Dianggap Tak Sesuai Fakta appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2FDb53D
0 comments:
Post a Comment