Wednesday, March 21, 2018

Separo Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Kota Malang?


Pipit Anggraeni

MALANGTODAY.NET – Hampir separo anggota DPRD Kota Malang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Total ada 18 nama anggota badan legislatif yang diumumkan oleh lembaga antirasuah itu melalui konferensi pers yang juga disiarkan langsung melalui media sosial Instagram pada Rabu (21/3) sore.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyampaikan, dalam kasus penganggaran kembali APBDP Kota Malang tahun 2015, diduga Wali Kota Malang, M. Anton telah memberi janji kepada Ketua DPRD Kota Malang (kini sudah mengundurkan diri; red), M. Arief Wicaksono.

Baca juga: Berikut 19 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kota Malang

Arief saat itu diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta untuk memuluskan APBDP Kota Malang tahun 2015. Dari total uang yang diterima, sebesar Rp 600 juta diduga dibagikan Arief kepada beberapa unsur anggota DPRD Kota Malang.

“Wali kota tidak dibenarkan memberi hadiah atau janji karena itu bertentangan dengan kewajibannya,” terang Basaria.

Atas dugaan itu, Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang diduga telah melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan hukuman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Petugas menurutnya telah menemukan indikasi suap dari berbagai fakta yang didukung oleh keterangan saksi. Selain itu juga dilengkapi dengan bukti dokumen surat beserta barang elektronik yang menyebut jika 19 tersangka baru tersebut telah terlibat dan menerima serta memberi suap.

“18 anggota DPRD Kota Malang diduga menerima suap dari Wali Kota Malang, M. Anton dan Kepala Dinas PUPR, Jarot Edy Sulistiyono untuk melancarkan penganggaran kembali APBDP 2015,” tambahnya lagi.

Sejumlah anggota DPRD Kota Malang yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan dan regulasi secara maksimal menurutnya sangat disayangkan dalam hal ini. Karena pada kenyataannya, yang bersangkutan telah melakukan penyelewengan untuk kepentingan pribadi.

Selama proses penyidikan, sebagian tersangka menurutnya telah bersikap kooperatif. Sehingga itu memungkinkan yang bersangkutan akan mendapat keringanan hukum dalam proses selanjutnya.

Sementara saat ini, dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yaitu M. Arief Wicaksono (MAW) dan Jarot Edy Sulistiyono telah melalui proses persidangan. Sedangkan MAW sendiri saat ini tengah menjadi Justice Kolaborator.

“Tentunya itu hak dari tersangka dan ini akan dipertimbangkan untuk meringankan hukuman,” tambah Basaria.

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Malang Non Aktif Sebagai Tersangka

Sementara 19 nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah sebagai berikut.

  1. MA (Mochamaad Anton), Walikota Malang periode 2013-2018
  2. SPT (Suprapto), anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019
  3. MZN (HM Zainudin), Wakil Ketua 1 DPRD Kota Malang periode 2014-2019
  4. SAH (Sahrawi), anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019
  5. SAL (Salamet), anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019
  6. WHA (Wiwik Henri Astuti), Wakil Ketua III DPRD Kota Malang periode 2014-2019
  7. MKU (Mohan Katelu), anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019
  8. SL (Sulik Lestyowati), anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019
  9. ABH (Abdul Hakim), kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 menggantikan M. Arief Wicaksono (MAW) yang sebelumnya telah ditetapkan terlebih dulu oleh KPK sebagai tersangka PAPBDP Kota Malang TA 2015
  10. BS (Bambang Sumarto), anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019
  11. IF (Imam Fauzi), anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019
  12. SR (Syaifur Rusdi), anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019
  13. TY (Tri Yudiani), anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019
  14. HPU (Heri Puji Utami), anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019
  15. HS (Heri Subianto), anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019
  16. YAB (Yaqud Ananda Gudban), anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019
  17. RS (Rahayu Sugiarti), Wakil Ketua II DPRD Kota Malang periode 2014-2019
  18. SKO (Sukarno), anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019
  19. ABR (Abdurachman), anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Reporter    : Pipit Anggraeni
Editor        : Endra Kurniawan

The post Separo Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Kota Malang? appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2ptYwS6

0 comments:

Post a Comment