Thursday, March 8, 2018

Syahrini Terancam Dipenjara Usai Berfoto di Pinggir Tol Surabaya


Andi Widarta

MALANGTODAY.NET– PT Jasa Marga selaku pengelola jalan tol sangat menyayangkan aksi Syahrini yang memilih lokasi di pinggir jalan tol sebagai tempat berfoto. Penyanyi yang dikenal lewat tembang Sesuatu ini, dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dengan ancaman pidana 18 bulan.

Syahrini sendiri mengambil dan mengunggah foto yang saat ini diramaikan netizen pada 5 Maret 2018. Seperti biasa, penyanyi cantik bertubuh mungil yang terkenal dengan jargon cetar nya ini tidak melewatkan kesempatan untuk mengabadikan momen disela-sela harinya di Kota Pahlawan, Surabaya.

Baca Juga: Breaking News: Jalur Pendakian Gunung Bromo Kembali Ditutup Bulan Maret 2018

Tak pelak, tanpa menunggu waktu lama unggahan tersebut langsung viral di jagad instagram dan langsung diserbu komentar netizen.

“Bukannya doi SARJANA HUKUM yah? Sudah jelas sepanjang jalan tol ada tulisan DILARANG BERHENTI DI SEPANJANG JALAN TOL. Dan doi selalu DIKAWAL POLISI, mungkin saat itu lagi gak dikawal makanya bebas

Beberapa netizen yang menilai tidak ada yang aneh dan salah dengan foto tersebut ramai-ramai melakukan pembelaan pada kolom komentar penyanyi yang akrab dipanggil incess ini.

“Perasaan yang foto di jalan banyak deh, bukan Syahrini yang lain,” ujar salah satu netizen di kolom komentar foto Syahrini.

“Gue pernah foto, bahkan buat video di pinggir jalan kok. Selama enggak ganggu gue pikir fine saja,” bela seorang netizen yang lain.

Usai kabar pelanggaran hukum yang dilakukan Syahrini merebak, salah satu akun gosip ternama tanah air, Lambe_Turah di Instagram pun langsung menampilkan ulang hal tersebut.

Jika di akun Instagram Syahrini masih terlihat beberapa dukungan dari netizen,lain cerita netizen di akun gosip yang mencerca habis-habisan mantan pasangan duet Anang Hermansyah ini

“Penjarain saja sih biar jera. Lagian kemlinthi eram dadi wong wedok,” tutur salah satu netizen.

Sementara akun lain @apeputri bahkan melakukan mention ke Ibu Walikota Surabaya Tri Rismaharini

“Gimana pendapat ibu @trirismaharini jalan tol surabaya dijadikan tempat pemotretan artis yg satu ini?

Tidak kalah kocak, bahkan netizen banyak yang berkomentar “Duta Jalan Tol 2018” ujar akun instagram @putusekar8885 dan @loucassfreandy

Jika menilik peraturan yang telah dibuat pemerintah

Sesuai dengan BAB. VIII, Pasal 63 ayat (1), (2), (3) UNDANG-UNDANG NO. 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam :

– Ruang Manfaat Jalan : diancam pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah ).

– Ruang Milik Jalan : diancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ).

Baca Juga: Hore! Paramore Kembali Konser di Indonesia Bulan Agustus 2018!

– Ruang Pengawasan Jalan : diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah )

Dengan kejadian ini apakah artis yang memiliki nama asli Rini Fatimah Jaelani ini akan dinobatkan menjadi Duta Jalan Tol, atau malah akan terkena sanksi sesuai  Undang-Undang ?

The post Syahrini Terancam Dipenjara Usai Berfoto di Pinggir Tol Surabaya appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2DcQDEC

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment