
MALANGTODAY.NET – Sebagai kota bersejarah, Malang memiliki sederet peninggalan bangunan dan situs cagar budaya. Sebagain diantaranya tetap berdiri kokoh dengan perawatan ekstra. Namun tak sedikit yang ternyata masih membutuhkan penanganan khusus.
Karena dari banyaknya bangunan serta situs yang didata, masih saja ada yang mengalami kerusakan, baik karena disengaja ataupun tidak. Perda Cagar Budaya pun sudah disahkan dan digadang-gadang menjadi peringatan untuk oknum yang hendak merusak kelestarian cagar budaya.
Baca Juga: Ini Tanggapan Masyarakat Soal Program Menawan, 1 Kelurahan 1 Ambulance
Kasi Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang, Agung H Buana mengatakan, setelah dilakukan identifikasi bersama dengan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan Mojokerto, saat ini tercatat ada 39 bangunan dan satu struktur yang dinilai memiliki kriteria sebagai cagar budaya.
“Bangunan kebanyakan tersebar di wilayah Kecamatan Klojen, Kecamatan Blimbing, dan Kecamatan Lowokwaru,” katanya pada wartawan belum lama ini.
Deretan bangunan tersebut meliputi bangunan perkantoran, militer, sarana kesehatan, sarana pendidikan, sarana peribadatan, ruang terbuka hijau, pergudangan dan perkantoran swasta, hotel dan restaurant, sarana infrastruktur kelistrikan, sarana infrastruktur keairan, rumah tinggal, dan hiburan.
Agung pun menjelaskan beberapa contoh bangunan yang telah diidentifikasi. Seperti gedung Sarinah, Kamar Bola, gedung bioskop yang sudah tidak lagi digunakan, anim-anim yang merupakan rumah listrik yng ada di kawasan Ijen Boulevard hingga saluran air di kawasan Kayu Tangan.
“Seluruhnya sudah didata, dan akan dilakukan penetapan secara bertahap,” terangnya.
Berbagai peninggalan sejarah tersebut menurutnya saat ini beberapa digunakan oleh masyarakat. Diantaranya anim-anim yang dimanfaatkan sebagai warung, garasi mobil, dan ada juga yang tak digunakan. Namun kondisinya masih tetap bagus.
Karena pasca ditinggal Belanda, sederet bangunan bersejarah tersebut menyandang status quo dan tidak ada kepemilikannya. Sehingga tak heran jika saat ini ada beberapa bangunan bersejarah yang beralih fungsi.
Baca Juga: Cek Pengumuman SNMPTN 2018 dengan Langkah-langkah Ini!
“Ada juga jembatan-jembatan yang masuk kategori cagar budaya dan perlu dilindungi seperti Bok Glodok dan Jembatan Splendid,” papar Agung.
Setelah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, menurutnya pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah lainnya. Salah satunya adalah mempergunakan bangunan sebagaimana semestinya dan tidak merusaknya.
“Dan itu memang berkaitan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah,” pungkas Agung.
Reporter: Pipit Anggraeni
Editor : Endra Kurniawan
The post Butuh Penangan Khusus, Ini Deretan Bangunan Bernilai Cagar Budaya di Kota Malang appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2H8ZKct
0 comments:
Post a Comment