
MALANGTODAY.NET – Gunadi Handoko yang merupakan salah satu advokat akhirnya mencabut gugatannya kepada calon Wali Kota Malang incumbent H. Moh. Anton. Hal ini dilakukan terkait atas dasar bahwa pria yang akrab disapa Abah Anton tersebut saat ini sedang tersandung masalah korupsi.
“Jadi mulai hari ini (Senin, 2/4) resmi saya cabut. Biar abah fokus dulu sama masalah yang dihadapinya saat ini,” ungkap Gunadi Handoko kepada wartawan belum lama ini. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya mencabut gugatan tersebut tidak hanya pada abah Anton namun juga kepada tergugat lainnya.
Baca Juga: Usai Gugat Anton, Gunadi Handoko Datangi Kantor KPU Malang
Lebih lanjut, Gunadi mengungkapkan bahwa pihaknya hari ini pihaknya juga akan segera mengirimkan pencabutan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Karena mengingat pihak tergugat yang masih belum memberikan jawaban sehingga pencabutan gugatan bisa dilakukan oleh satu pihak tanpa mendapatkan persetujuan dari pihak tergugat.
“Semoga ini bisa menjadi prmbrlajaran dari semua pihak. Sehingga bisa di ambil hikmahnya,” imbuh Gunadi. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini juga mengatakan bahwa hubungan dengan PKB juga baik-baik saja.
Padahal sebelumnya Gunadi sempat mengajukan gugatan kepada pihak tergugat pada Rabu (24/1) terkait kecacatan hukum dalam pemilihan calon Wakil Wali Kota Malang. “Tapi karena abah tersandung, maka kami secara legowo mencabut tuntutan agar abah bisa fokus terhadap masalahnya dulu,” pungkasnya.
Baca Juga: Gunadi Handoko Resmi Gugat PKB, Berikut Jawaban Abah Anton
Sebelumnya, gugatan yang dilontarkan tersebut dikatakan Gunadi lantaran ia tidak puas dengan keputusan yang diambil PKB dalam menetapkan calon Wakil Wali Kota Malang yang diusung PKB. Karena Gunadi menilai jika yang menjadi pendamping Abah Anton adalah para calon yang mendaftarkan diri ke LPP PKB. Namun yang dipilih adalah Syamsul Mahmud.
Sebelumnya, Anton sempat menyampaikan jika Syamsul Mahmud sudah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wakil Walikota Malang melalui pintu DPP PKB. Sehingga, hal itu dinilai sah karena sesuai dengan ketentuan dari PKB.
The post Gunadi Handoko Cabut Tuntutan Terhadap Abah Anton appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2pZ4aMq
0 comments:
Post a Comment