
MALANGTODAY.NET – Anggaran Dana Desa yang jumlahnya tidak sedikit rawan untuk disalahgunakan oleh oknum perangkat desa yang tidak bertanggung jawab.
Terlebih, beberapa waktu lalu ada sejumlah Kepala Desa yang terjerat kasus tindak pidana, baik korupsi maupun pungutan liar. Melihat hal itu, tidak menutup kemungkinan Dana Desa untuk diselewengkan juga.
Baca Juga: Kenakan Baju Malangan dan Bahasa Walikan, Apel Pagi Pemkot Malang Terasa Berbeda
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (PN) Kepanjen, Suseno menjelaskan guna mecegah terjadinya tindak pidana korupsi, pihaknya mengimbau agar perangkat desa mematuhi aturan, mulai penyusunan hingga pelaporan APB-Des.
“Penyusunan APB-Des sejak tahap awal seharusnya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ungkap Suseno, Senin (2/4).
Suseno menambahkan bahwa sinergisitas antar lembaga terkait juga harus berjalan dengan baik. Hal itu untuk menekan angka penyelewengan Dana Desa.
Baca Juga: Hari Pertama UNBK, Jaringan Internet Tidak Ada Kendala
“Terkait hal tersebut maka digelar Bimtek (bimbingan teknis) penyusunan dan pelaksanaan APB-Des oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa, Inspektorat serta Kejaksaan Negeri Kepanjen,” sambungnya.
Adapun peserta yang mengikuti Bimtek tersebut berjumlah 276 dari perangkat desa seluruh Kabupaten Malang. Diharapkan melalui Bimtek itu dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan Dana Desa.
Reporter: Dhimas Fikri
Editor : Endra Kurniawan
The post Kejaksaan Negeri Kepanjen Wanti-wanti Dana Desa Tak Disalahgunakan appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2EaMhhP
0 comments:
Post a Comment