
MALANGTODAY.NET – Minggu (01/04) Pengadilan di Los Angeles mengeluarkan perintah untuk menambahkan label bahaya kanker pada produk kopi di seluruh California. Keputusan ini berkaitan dengan temuan senyawa akrilamida pada biji kopi yang diseduh, yakni; senyawa yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan.
Sebuah organisasi nirlaba mengklaim akrilamida berbahaya dan dapat memicu penyakit kanker. Atas bukti itu, mereka mengunggat 90 gerai kopi, termasuk Starbucks.
Baca Juga: Mau Ujian? Makan 8 Makanan Sehat Ini Biar Tambah Pinter!
Elihu Berle, Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles memutuskan bahwa perusahaan itu gagal menunjukkan tak ada karsinogen, yaitu zat penyebab kanker yang dihasilkan dalam proses pemanggangan biji kopi.
“Para terdakwa gagal membuktikan dengan lebih banyak mengkonsumsi kopi memberi manfaat bagi kesehatan manusia,” ucap Berle seperti MalangTODAY.net kutip dari laman merdeka.com, Minggu (01/04).
Baca Juga: Dua Laga Ditunda, Ini Hasil Matchday Pertama Liga 3 Zona Jatim
Gugatan itu sebenarnya sudah diajukan pada tahun 2010 oleh Dewan Pendidikan dan Penelitian tentang Toxics (CERT). Mereka menyerukan denda sebesar USD 2.500 atau sekitar Rp. 34 juta per orang bagi mereka yang terpapar zat kimia berbahaya di di gerai-gerai kopi.
Atas keputusan tersebut, sejauh ini pihak Starbucks, Dunkin ‘Donuts, Mc Donald dan gerai kopi lainnya tetap diam dan tidak berkomentar.
Baca Juga: Kesenian Bantengan Berpotensi untuk Tarik Wisatawan
Sementara itu, National Coffe Association (NCA) mengeluarkan pernyataan yang menolak keras pemasangan label berbahaya pada produk kopi.
“Label perinatan kanker pada kopi akan menyesatkan. Pedoman diet pemerintah AS sendiri menyatakan bahwa kopi dapat menjadi bagian dari gaya hidup sehat.”
Penulis : Dian Tri Lestari
Editor : Dian Tri Lestari
The post Kontroversi Pemasangan Label Berbahaya Pada Produk Kopi di California appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2H2jsYa
0 comments:
Post a Comment