
MALANGTODAY.NET – Kepala BPCB Trowulan, Andi M Said menegaskan, Kota Malang membutuhkan Polisi khusus untuk melindungi situs cagar budaya. Tugasnya tidak jauh berbeda dengan polisi pada umumnya, sebagai pengaman sekaligus pengayom.
“Hanya saja objeknya kalau polisi khusus CB ini adalah benda atau situs cagar budaya,” katanya belum lama ini.
Baca Juga: Puasa Kemenangan, Arema FC Masih Tempati Posisi Juru Kunci
Perlindungan terhadap warisan leluhur itu menurutnya tidak dapat hanya dilakukan dengan peraturan dan undang-undang cahar budaya saja. Karena memang dibutuhkan pengawasan secara terstrutkur.
Selain itu, peran serta masyarakat dalam hal ini ia nilai sangat penting. Terutama pemahaman terkait pentingnya menjaga benda dan situs cagar budaya. Karena minimnya pengetahuan dalam memperlakukan benda atau situs budaya saat ini menjadi kendala tersendiri.
“Seperti memindahkan benda cagar budaya, itu harus sesuai prosedur dan izin. Bukan langsung dipindahkan begitu saja. Masyarakat harus memahami hal itu,” urainya.
Baca Juga: Selamat Hari Kartini! Ini 6 Fakta Menarik Tentang RA Kartini
Lebih lanjut dia menyampaikan jika pembangunan yang dilakukan di sebuah kota, tanpa kecuali Kota Malang harus memperhatikan sistem zonasi, termasuk keberadaan kawasan cagar budaya. Baik jalan ataupun pembangunan lainnya.
“Cagar budaya ada yang sifatnya memiliki ruang, maka perlu diharmonisasikan dengan aturan RT/RW. Ada kebijakan satu peta dan harus disinkronkan termasuk juga dengan permasalahan sosial dan hidup,” tutupnya.
Reporter: Pipit Anggreani
Editor : Endra Kurniawan
The post Lindungi Benda Cagar Budaya, Kota Malang Butuh Polisi Khusus appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2HhD4e8
0 comments:
Post a Comment