Saturday, April 7, 2018

PKB Tanggapi Pencabutan Kasus Gunadi Handoko


Choirul Anwar

MALANGTODAY.NET  –  Setelah beberapa waktu yang lalu Gunadi Handoko berhasil membuat ramai media massa dan media digital tentang kasusnya yang menggugat Moch.Anton serta beberapa anggota PKB, hingga pencabutan gugatannya terkait pemilihan calon wali kota yang dianggap cacat hukum, salah satu tim kuasa hukum DPC PKB Kota Malang akhirnya angkat bicara .

“Kok bisa berstatement seperti itu? sangat tidak logis jika alasan pencabutan gugatan adalah untuk fokus menghadapi masalah yang dihadapi Abah Anton saat ini,” papar Kuasa Hukum DPC PKB, Hamka,S.H saat diwawancarai MalangTODAY beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Pasca Mendepak Kepala Sekolah, SMAN 2 Kota Malang Kembali Kondusif

Ia juga mengungkapkan bahwa  walaupun gugatan tersebut masih terus berlanjut maka tidak akan membuat proses pencalonan berubah.

Lebih lanjut, dalam klarifikasinya Hamka juga mengungkapkan bahwa tidak ada yang istimewa dalam perkara perdata seperti yang diajukan, sehingga jika menjadi perhatian masyarakat maka hanya karena terkait dengan Pilkada Kota Malang. Lagipula tim DPC PKB sendiri sedari awal juga sudah optimis untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Lagipula gugatan tersebut tidak ada keterkaitan sama sekali dengan kasus yang dihadapi Abah Anton saat ini,” imbuh Hamka.

Baca Juga: Tim Menawan : Perempuan Harus dapat Tempat di Kota Malang

Ia juga menambahkan  sebenarnya pihak DPC PKB cukup memandang positif dari Gunadi Handoko karena menyakini bahwa pada hasil akhirnya akan menguatkan legitimasi keputusan DPP PKB dalam menempatkan Cawali dan Cawawali.

“Beruntung mereka segera mencabut gugatan dari pada kesulitan membuktikan dalil dari gugatannya yang akan berdampak pada kekalahannya sendiri,” tandas Hamka.


Reporter    : Choirul Anwar
Editor        : Dian Tri Lestari

The post PKB Tanggapi Pencabutan Kasus Gunadi Handoko appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2q9GXX8

0 comments:

Post a Comment