Monday, April 23, 2018

Polres Malang Kota Berhasil Bongkar Sindikat Budidaya Tanaman Ganja


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Unit Reskoba Polres Malang Kota berhasil mengamankan puluhan pohon ganja siap panen hasil budidaya di salah satu rumah di Jalan Jaya Srani IX, Perumahan Sawojajar II, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kasat Narkoba Polres Malang Kota, AKP Samsul Hidayat mengatakan, selain itu, dilokasi yang sama juga ganja kering dengan berat 911,41 gram, biji kering ganja dengan berat 11,84 gram, batang dan ranting ganja dengan berat 365 gram dan 2 buah timbangan.

Baca Juga: Wanita Indonesia Pertama dalam Bidangnya, dari Wali Kota hingga Astronot

“Untuk tanaman ganja itu berjumlah 36 pohon. Kami mendatangi rumah itu pada Minggu (22/4), sekitar pukul 05.00 WIB,” katanya, beberapa saat lalu.

Dari pengembangan sementara, barang haram tersebut diedarkan di daerah Malang hingga Jawa Barat oleh empat orang tersangka yakni A (23) warga Jalan Aluminium, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, D (27) warga Jalan Bantaran, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, H (25) warga Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, serta D (21) warga Jalan Dewandaru, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru.

Baca Juga: Bikin Melongo, Orang Jadul Ternyata Pakai 6 Cara Ini Buat Hidup Kece!

Lanjut dia, sarana komunikasi milik tersangka yakni 4 unit handphone berbagai merk juga diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. “HP itu diduga digunakan untuk berhubungan dengan pihak yang membutuhkan barang,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Reporter: Rahmat Mashudi Prayoga
Editor    : Endra Kurniawan

The post Polres Malang Kota Berhasil Bongkar Sindikat Budidaya Tanaman Ganja appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2FbAFfc

0 comments:

Post a Comment