
MALANGTODAY.NET – Pengadilan Tipikor Surabaya telah menuntut mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta subsider enam bulan pada Jumat (6/4).
Dilansir dari tempo.co, Jaksa KPK Iskandar Marwanto, dalam sidang tersebut mengatakan bahwa Eddy Rumpoko (ER) terbukti sah melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP .
Baca Juga: Kembali Tahan Anggota Dewan Kota Malang, Ada yang Aneh di Instastory KPK
“Meminta kepada majelis hakim menyatakan terbukti bersalah dan menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara,” ucap Iskandar.
Selain penjara delapan tahun, jaksa juga mencabut hak ER dipilih sebagai pejabat publik, dalam kurun waktu lima tahun sejak dihukum.
“Yang menjadi pemberatan terhadap terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, mencederai amanat rakyat dan juga tidak berterus terang. Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan selama persidangan,” lanjutnya lagi.
Baca Juga: Nikmati Moment Kebersamaan dengan Tersayang di Oikii Cafe & Resto
Seperti yang diketahui sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, terdakwa Eddy Rumpoko telah menerima suap berupa mobil merk Toyota New Alphard senilai Rp. 1,6 miliar dari pengusaha bernama Filipus Djap.
Setelah menerima suap dalam bentuk mobil, Eddy juga menerima sogokan berupa uang Rp. 95 juta dan Rp. 200 juta.
Sementara itu karena masih bersifat tuntutan dan belum putusan pengadilan, maka akan ada sidang lanjutan dengan agenda pledoi dari terdakwa pada tanggal 17 April 2018. Hal ini dikarenakan ada fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam tuntutan jaksa.
Baca Juga: SD IPH Surabaya Terapkan Pembelajaran Kontekstual di Repoeblik Telo
“Kami juga sudah mempersiapan pledoi nanti dan akan berikan persepsi lain tentang fakta persidangan. Hal itu karena ada beberapa fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam tuntutan itu, dan JPU terkesan tetap menggunakan dakwaannya” papar Mustofa.
Penulis: Annisa Eka Safitri
Editor: Annisa Eka Safitri
The post Selain 8 Tahun Penjara, Eddy Rumpoko Juga Terima Hukuman Ini appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2GD3aDT
0 comments:
Post a Comment