
MALANGTODAY.NET – Pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak telah berakhir pada 31 Maret lalu. Namun, tidak semua wajib pajak melaporkan SPT pajak.
Di Kabupaten Malang sendiri tercatat ada sekitar 4.000 wajib pajak yang belum melaporkan SPT-nya. Data itu didapat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen, Budi Harjanto.
Baca Juga: Sang Mantan Menikah Duluan? 5 Hal Ini Wajib Kamu Lakukan
Budi menjelaskan bahwa ada konsekuensi yang harus diterima wajib pajak, jika tidak melaporkan SPT-nya. Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan diberikan surat teguran dan denda sebesar Rp 100 ribu.
“Nanti kami kirimkan surat teguran karena terlambat melaporkan, serta denda,” ujar Budi, Sabtu (7/4).
Budi mengungkapkan bahwa untuk wajib pajak yang telah melaporkan SPT berjumlah sekitar 36 ribu. Angka tersebut didominasi pelaporan SPT pribadi.
“Memang masih banyak yang belum laporan, hingga batas akhir 31 Maret lalu,” sambungnya.
Baca Juga: PKB Tanggapi Pencabutan Kasus Gunadi Handoko
Untuk pelaporan SPT wajib pajak badan sendiri jumlahnya telah terpenuhi atau sebanyak 256.
“Untuk wajib pajak badan memang batasnya bukan akhir Maret. Melainkan akhir April sehingga masih ada waktu,” pungkas Budi.
Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Annisa Eka Safitri
The post Tak Tertib, Ribuan Wajib Pajak Kabupaten Malang Belum Lapor SPT appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2uQ2b20
0 comments:
Post a Comment