
MALANGTODAY.NET – Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, tahun depan akan ada aturan main dan skema baru bagi lara penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Aturan tersebut menurut Khofifah sudah didasarkan pada Keputusan Kementerian Perekonomian yang baru saja diterbitkan pada 2 November 2017. Dalam peraturan tersebut dikatakan, bahwa penerima BPNT hanya dapat mencairkam bantuannya untuk dua kebutuhan pokok saja.
“Jadi tahun depan bantuan yang bisa dicairkan hanya beras dan telur saja,” katanya Khofifah kepada wartawan usai menghadiri Penyerahan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh Menteri Sosial di Kelurahan Sukun Kota Malang belum lama ini.
Artinya, penerima BPNT tersebut tak dapat mencairkan bantuan dalam bentuk beras, telur, gula dan minyak seperti yang masih berlaku sampai saat ini. Namun penerima masih diberi keleluasaan untuk menentukan berapa besaran uang yang akan dicairkan untuk kebutuhan tersebut.
“Bisa diambil sesuai kebutuhan, kalau memang mau ditabung juga bisa,” tambah perempuan berhijab itu.
Dia pun menargetkan, BPNT tersebut dapat terselesaikan sampai akhir November ini. Sehingga, pada Desember mendatang seluruh dapat sudah dapat dilaporkan kepada Presiden RI.
Lebih lanjut dia meminta agar pemerintah daerah, baik Wali kota atau Bupati turut memantau perkembangan penyaluran bantuan. Baik BPNT, PKH, atau bantuan pangan lainnya kepada warganya. Sehingga semua dapat terselesaikan sampai akhir November 2017.
Menurutnya, pada Februari 2018, BPNT ataupun PKH tahap pertama sudah dapat dicairkan. Sementara saat ini, berbagai infrastruktur untuk menyalurkan bantuan tersebut juga sudah mulai dipersiapkan secara matang.
“Dan keluarga penerima manfaat bisa memperoleh pencairan di Februari tahun depan, harapan saya seperti itu,” pungkasnya. (Pit/end)
The post Ada Aturan Main Baru, Penerima Bantuan Pangan Non Tunai Wajib Tahu appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2zy8HLY
0 comments:
Post a Comment