Friday, May 18, 2018

Inilah Gerbong Tangkapan Kasus Narkoba di Kedungkandang


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Sebanyak enam tersangka kasus narkoba berhasil diringkus jajaran Satreskoba Polres Malang Kota di wilayah Kecamatan Kedungkandang.

Kapolres Kota Malang, AKBP Asfuri SIK MH dalam keterangan persnya, Jumat (17/5) siang mengatakan bahwa para tersangka itu ditangkap di wilayah yang sama. Namun dengan waktu penangkapan berbeda.

“Wilayah ini memang zona merah kasus narkoba,” kata mantan Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat ini.

Baca Juga: Rafaela Akankah Bergabung dengan Tim SABER?

Dijabarkannya, penangkapan pertama terjadi di  Jalan Maninjau, Kecamatan Kedungkandang pada Kamis (10/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dengan para tersangka yakni MA (33), warga Asrikaton, Kecamatan Pakis, MY (38) warga Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang dan TS (44) warga Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang.

Penangkapan kedua, lanjut Asfuri, terjadi dilokasi yang sama yakni Jalan Maninjau, Kedungkandang dengan dua tersangka yang diamankan yakni berinisial TP (21) warga Sukun dan TR (21) warga Sukun.

Sedangkan untuk penangkapan ketiga, terjadi pada Senin (14/5) dini hari di Jalan Kolonol Sugiono, Kedungkandang. Pelaku yang diamankan yakni berinisial EN Als BW (37) warga Mergosono.

Baca Juga: Ledakan di Kota Batu, Satu Tewas dan Empat Luka Berat

“Dari enam tersangka inj, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya sabu seberat 0,30 gram, 9 bungkus plastik kecil saabu seberat 5,1 gram, sabu seberat 4,39 gram, sabu seberat 3,52 gram, ganja 16,28 gram ganja seberat 250 gram, 1 buah timbangan elektronik dan 3 ponsel,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keenam Tersangka ini di jerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat(1) UU no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.


Reporter: Rahmat Mashudi Prayoga
Editor: Annisa Eka Safitri

The post Inilah Gerbong Tangkapan Kasus Narkoba di Kedungkandang appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2Gti0vW

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment