Tuesday, November 21, 2017

Pemkot dan Investor Tak Hadir, Pedagang Merjosari Mengadu ke DPRD


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Pedagang Pasar Merjosari melakukan gugatan secara berkelompok atau ‘Class Action’ kepada Wali Kota Malang HM Anton, PT Citra Gading Asritama (CGA) dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang Wahyu Setianto. Namun, ketiga pihak tergugat tersebut ternyata tidak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (21/11). Para pedagang bersama delapan kuasa hukum yang kecewa kemudian mengadu kepada Komisi C DPRD Kota Malang.

“Para pedagang berharap agar tuntutannya segera dipenuhi oleh Pemkot Malang. Salah satunya yakni mendapatkan tempat yang layak untuk berjualan seperti yang dijanjikan investor sebelumnya,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Soemarto seusai menemui para pedagang di ruangannya.

Sementara itu, Ketua Kuasa Hukum Penggugat, Rohman Hakim menjelaskan, tim-nya dari Lembaga Mediasi Konflik Indonesia mewakili tujuh orang ketua kelompok yang mewakili sebanyak 364 pedagang Pasar Merjosari.

“Hari ini sidang perdana yang tercatat pada register nomor 208/P.dt.G/2017/PN.Mlg. Tetapi sidang ditunda lagi sampai pekan depan karena tergugat atau kuasa hukum tergugat tidak hadir,” sebutnya.

Ia menegaskan, ‘Class Action’ dilakukan karena selama ini pedagang sudah melakukan perjuangan yang cukup panjang, namun tidak ada solusi yang kongkrit dari pihak – pihak tergugat yang dinilai melakukan wanprestasi (pengingkaran perjanjian).

“Class Action ini sidang yang cepat dan singkat, tidak harus sidang pertama dan kedua karena itu kurang efektif,” tandasnya.

Selanjutnya, pihaknya tetap akan melakukan gugatan hingga ada keputusan tetap dari pengadilan.

“Kita akan terus melakukan pembelaan dan memperjuangkan para pedagang pasar Merjosari,” jelasnya.(yog/zuk)

The post Pemkot dan Investor Tak Hadir, Pedagang Merjosari Mengadu ke DPRD appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2mNaA21

0 comments:

Post a Comment