Sunday, May 20, 2018

Terkait Repeater Ilegal, Kodim 0833 Kota Malang Bertindak Tegas


Choirul Anwar

MALANGTODAY.NET– Kodim 0833 Kota Malang akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap repeater ilegal yang menggunakan plakat Kodim 0833 Makota. Pasalnya pihak Kodim akhirnya menurunkan anggotanya untuk mengambil plakat yang sudah disalah gunakan untuk menakuti warga agar tidak membongkar repeater ilegal tersebut.

Baca Juga: Gunakan Plakat Kodim 0833, Repeater Ilegal Didirikan

“Kemarin ada orang yang mengungkapkan bahwa ada pihak Kodim yang mencopot plakatnya dari repeater ilegal tersebut. Tentu saja hal ini dipersilahkan oleh warga,” ungkap Rama Merian yang merupakan salah satu warga sekitar beberapa saat lalu. Ia mengungkapkan bahwa hal ini tentu saja di sambut oleh pihaknya karena repeater tak bersertifikat itu dikatakan cukup mengganggu.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Rian itu mengungkapkan bahwa repeater tersebut cukup mengganggu sinyal warga sekitar. Selain itu Rian menganggap bahwa hal itu kemungkinan besar dikarenakan pengaturan pada repeater yang berlebihan.

Baca Juga: Mau Kuat Menahan Lapar Saat Puasa? Ini 6 Tips Supaya Kamu Bertahan Sampai Berbuka

“Lagi pula setahu saya kalau mau memasang repeater biasanya harus disertifikatkan sebagai izin dari Diskominfo,” imbuh Rian. Selain itu juga harus ada tanda tangan hitam diatas putih sebagai izin mendirikan repeater terhadap warga setempat dan menjelaskan dampak pemasangan repeater secara gamblang. “Tapi dari pihak RJT tidak ada konfirmasi seperti itu,” tandasnya.


Reporter: CHoirul Anwar
Editor   : Endra Kurniawan

The post Terkait Repeater Ilegal, Kodim 0833 Kota Malang Bertindak Tegas appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2s1tKSb

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment