
MALANGTODAY.NET – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malang menyita ribuan batang rokok ilegal berbagai merk Max Bold dari Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
“Peredaran rokok ilegal tersebut, berpotensi merugikan negara sebesar Rp 28,7 juta,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Suryaningsih, Senin (30/7).
Baca Juga: Bejat! Bapak di Malang Ini Cabuli Anaknya Hingga Hamil
Lanjut dia, pihak Bea Cukai mendapat informasi dari masyarakat yang kemudian segera melakukan penindakan pada Minggu (22/07) kemarin.
“Informasi itu ternyata terdapat rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal. Langsung kita tindak,” imbuhnya.
Modus yang dilakukan, papar dia, yakni dengan cara menimbun atau menyimpan rokok ilegal jenis SKM tanpa dilengkapi pita cukai. Dengan begitu, telah terjadi pelanggaran pasal 56 jo 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Baca Juga: Dukung Warga Wiyurejo Produktif Kerja: KKN 108 UMM Gelar Pengobatan Gratis
“Saat ini sedang dilakukan penelitian lebih lanjut, pihak Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni rokok ilegal jenis SKM merk Max Bold sebanyak 2.790 bungkus, rokok ilegal jenis batangan 22.000 batang, pita cukai bekas sekitar 3.000 keping, Etiket 2 pack, kertas lidah 1 kardus, serta alat pemanas 3 buah.
“Saat ini, barang bukti telah kami amankan di kantor,” tutupnya.
Reporter : Dhimas Fikri
Editor: Raka Iskandar
The post Bea Cukai Amankan Ribuan Rokok Ilegal di Gondanglegi appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2M2EkAa
0 comments:
Post a Comment