
MALANGTODAY.NET – Pada hari Kamis, 19 Juli 2018 yang lalu, publik lagi-lagi dibikin kecewa dengan peradilan di Indonesia. Berita kali ini datangnya dari Jambi. Sebut saja namanya Seruni (bukan nama sebenarnya), seorang anak perempuan berusia 15 tahun asal Jambi yang divonis hukuman enam bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Apa sebab?
Seruni dijatuhi hukuman karena telah menggugurkan kandungannnya. Padahal, bayi tersebut dikandungnya akibat kebejatan sang kakak kandung sendiri yang tega memerkosa Seruni.
Baca Juga: 9 Potret Keseruan Presiden Jokowi Bermain Bersama Sang Cucu
Berbagai kalangan kecewa dengan keputusan Pengadilan Negeri Muara Bulian, sekaligus sistem hukum di Republik Indonesia itu sendiri.
Seruni adalah korban perkosaan. Semestinya dia mendapatkan perlindungan, dukungan konseling, dan pelukan solidaritas. Alih-alih mendapatkan yang seharusnya menjadi haknya, Seruni malah diburu dengan pasal pidana.
Dilansir dari BBC Indonesia, dalam rilis yang diterbitkan Institute of Criminal Justice Reform di tanggal 23 Juli 2018 menyatakan bahwa ada pelanggaran hukum acara yang serius dalam penanganan kasus di Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Lembaga hukum internasional tersebut juga meminta Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial untuk melakukan investigasi lebih dalam terhadap peradilan itu.
Baca Juga: Ternyata Instagram Bisa Bikin Depresi dan Gangguan Makan, lho!
Kronologi Kejadian
Seruni diperkosa oleh kakak kandungnya sendiri pada bulan September 2017. Pada saat itu korban masih berusia 15 tahun sedangkan kakak kandungnya berusia 17 tahun.
Pada bulan Februari 2018 perut Seruni menjadi buncit. Dilansir dari Detik.com, korban yang sadar bahwa dirinya hamil lantas mengurut-urut perutnya hingga keguguran. Kemudian janin itu dibungkus taplak meja dan dibuang keesokan harinya.
Janin itu akhirnya ditemukan warga dan polisi pun mengusut kasus tersebut. Setelahnya, polisi menetapkan tiga tersangka atas tragedi yang terjadi. Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh polisi adalah, si kakak pelaku pemerkosaan, ibu Seruni, dan mirisnya, Seruni itu sendiri.
Baca Juga: Bertitel Komedian, 3 Artis Ini Sebenarnya Gak Pernah Bisa Bikin Ketawa
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Bulian pada tanggal 5 Juli 2018 untuk diproses lebih lanjut. Di tanggal 19 Juli 2018, PN Muara Bulian menjatuhkan hukumannya.
Si kakak pemerkosa dijatuhi hukuman hanya 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Seruni yang malang dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja selama 3 bulan.
Sang ibu sendiri hingga saat ini masih diproses di kepolisian.
Baca Juga: Seminggu Dicat Warna Warni, Pembatas Jalan di Jakarta Dicat Hitam Putih Lagi
Pengadilan di Indonesia Mendapat Kecaman Dunia
Dilansir dari Detik.com, tragedi korban perkosaan yang malah dipenjara ini mendapat sorotan dari beberapa media internasional. Tidak hanya sorotan, pengadilan di Indonesia mendapatkan kritik dan kecaman yang keras akibat putusan yang dikeluarkan terkait tragedi ini.
Salah satu media paling berpengaruh di Inggris, The Guardian menuliskan kasus ini dengan judul ‘Indonesia girl jailed for abortion after being raped by brother‘. The Guardian dalam tulisan tersebut menyebutkan bahwa sudah sejak lama otoritas kesehatan global dan kelompok-kelompok hak asasi manusia mengkritik undang-undang aborsi di Indonesia. Kejadian ini sekaligus membuat Indonesia melalui pengadilannya telah melanggar hak asasi manusia, khususnya anak perempuan di bawah umur.
Baca Juga: Menggelitik! Anies Baswedan Sebut Pelican Crossing Seperti Potong Rambut
Kemudian ada media Daily Mail yang juga menyoroti tragedi ini. Daily Mail menulis ‘Indonesian girl, 15, who was raped by her brother is jailed for having an abortion‘.
Beberapa media besar internasional lain seperti Washington Post dan New York Times juga tak ketinggalan untuk mengabarkan tragedi di Jambi ini.
Sesuai namanya, pengadilan berfungsi untuk menyediakan dan menegakkan keadilan hukum bagi seluruh warga negara Indonesia. Menilik dari tragedi ini, sebuah pertanyaan untuk para hakim, jaksa, dan polisi: keadilan apa yang coba ditegakkan oleh mereka dengan memidanakan dan memenjarakan korban perkosaan yang melakukan aborsi?
Penulis: Swara Mardika
Editor: Swara Mardika
The post Tragedi Korban Perkosaan di Jambi yang Malah Dipenjara Dikecam Dunia appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2AAHytc
0 comments:
Post a Comment